JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang perempuan muda bernama Anggita Ekaputri dalam persidangan kasus suap yang melibatkan mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/7/2017).
Jaksa KPK Lie Setiawan mengatakan, kehadiran Anggita tersebut untuk mengonfirmasi sejumlah aliran dana yang diterima Patrialis dari pengusaha impor daging Basuki Hariman. Jaksa menduga uang yang diberikan Patrialis kepada Anggita berasal dari Basuki.
"Tidak mungkin kami hadirkan jaksi jika tidak ada kaitannya dengan perkara," ujar jaksa Lie Setiawan di Pengadilan Tipikor.
Bertemu di lapangan golf
(Baca: Disebut Ditangkap Bersama Wanita, Patrialis Merasa Dibunuh Karakternya)
"Pas pagi kerja, aku diminta salah satu teman kerja, katanya ada yang mau buat member di kantor aku. Lalu aku samperin, ya sudah berkenalan di situ untuk omongin tentang member tersebut," ujar Anggita saat bersaksi di Pengadilan.
Diberi mobil, pakaian dan uang
Dalam persidangan, tak ada satu pun pertanyaan yang menjelaskan apa sebenarnya hubungan antara Patrialis dan Anggita.
Meski demikian, dalam sejumlah pernyataan Anggita menyiratkan kedekatan hubungannya dengan Patrialis.
Dalam persidangan, Anggita yang belum lama mengenal Patrialis itu mengatakan bahwa ia pernah dibelikan pakaian dan mobil oleh Patrialis. Anggita juga mengaku pernah beberapa kali diberikan uang oleh Patrialis.
(Baca: Anggita Ditawari Patrialis Apartemen dan Rumah Senilai Rp 1-2 M)
"Pernah uang tapi tidak banyak. Terkahir yang dollar, ada 500 dollar AS," kata Anggita.
Menurut Anggita, mobil jenis Nissan March diberikan oleh Patrialis sekitar November atau Desember 2016. Mobil dan uang 500 dollar AS tersebut diserahkan sebelum Patrialis menjalankan umrah pada Desember 2016.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.