Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senin Pagi, MK Gelar Sidang Uji Materi Perppu Ormas

Kompas.com - 07/08/2017, 07:02 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang sidang uji materi terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang diajukan sejumlah pihak, Senin (7/8/2017).

Sidang dengan agenda pembacaan perbaikan permohonan akan berlangsung di Ruang Sidang Utama, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pukul 08.00 WIB.

Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra selaku salah satu pemohon mengaku siap menjalani sidang tersebut.

Yusril mengatakan, sejumlah saran dan masukan majelis hakim pada sidang sebelumnya sudah dituangkan ke dalam permohonan.

Salah satunya, terkait pihak pemohon yang tadinya diajukan atas nama HTI berganti menjadi Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto.

Baca juga: Mengukur Kegentingan Pembubaran HTI dan Penerbitan Perppu Ormas

Hal ini untuk memperkuat permohonan karena secara faktual Yusanto dirugikan hak konstitusionalnya atas penerbitan perppu tersebut.

"Saya lebih firm sekarang setelah mendengarkan nasihat para hakim, dan saya memperbaikinya sudah sesuai (saran hakim) dan akan saya sampaikan di persidangan," ujar Yusril saat dihubungi Minggu (6/8/2017) malam.

Untuk diketahui, kedudukan hukum atau legal standing pemohon merupakan hal penting dalam permohonan uji materi.

Sebab, menjadi salah satu pertimbangan hakim bahwa permohonan yang diajukan layak dilanjutkan ke sidang pleno atau tidak.

Pada sidang perdana yang digelar Rabu (26/7/2017) lalu, Yusril langsung menyoroti soal kedudukan hukum dan meminta saran hakim perihal permohonan lebih baik diajukan atas nama perorangan atau kelompok.

Alasannya, berdasarkan aturan menyebutkan bahwa organisasi yang berhak mengajukan permohonan adalah organisasi yang sah dan akui sebagai badan hukum.

Sementara, status badan hukum HTI saat ini sudah dicabut oleh pemerintah setelah penerbitan Perppu Ormas.

"Permohonan ini diajukan ke MK pada 18 Juli 2017. Pada saat itu, perkumpulan HTI adalah perkumpulan yang sah, berbadan hukum dan teregistrasi di Kemenkumham. Namun sehari kemudian, 19 Juli 2017, perkumpulan ini dicabut status badan hukumnya dan dinyatakan bubar," kata Yusril.

Yusril khawatir jika kedudukan hukum yang diajukannya tidak cukup kuat, maka pada akhir persidangan MK justru memutuskan menolak permohonan dengan alasan tak memiliki kedudukan hukum.

 

Kompas TV Sejak diumumkan oleh pemerintah, perppu nomor 2 tahun 2017 langsung mengundang pro kontra. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com