Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasonna Sebut Pemberian Izin Muchtar Effendi Temui Pansus Angket Sesuai UU

Kompas.com - 31/07/2017, 13:41 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengatakan bahwa izin bagi Muchtar Effendi untuk datang ke DPR memenuhi panggilan pansus hak angket KPK sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Yasonna, kasus yang menjerat Muchtar sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Oleh karena itu, pihaknya mengizinkan tersangka kasus suap sengketa pilkada di MK itu memenuhi panggilan pansus.

"Pansus memiliki kewenangan yang menurut UU MD3, kalau sudah memenuhi peraturan perundang-undangan, kami berikan," kata Yasonna di Kemenkumham, Jakarta Selatan (31/7/2017).

"Kalau misalnya tidak kami izinkan, nanti kami (Kemenkumham) diminta datang karena dipanggil (pansus) angket, bikin pusing aja," kata Yasonna di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2017).

(Baca: Suap Sengketa Pilkada, Panitera MK Mengaku Tak Kenal Muchtar Effendi)

Dengan inkracht-nya kasus tersebut, lanjut Yasonna, maka kewenangan memberikan izin bagi Muchtar memenuhi panggilan Pansus hak angket bukan lagi ada pada KPK, melainkan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Maka dari itu, pihaknya tak berkoordinasi dengan KPK sebelum Muchtar sambangi DPR.

"Kalau pemberian ijin kan itu karena sudah pidana resmi dan sudah inkracht. Keputusan sudah inkracht," kata Yasonna.

Untuk diketahui, Muchtar merupakan terpidana kasus pemberian keterangan palsu. Selain itu, Muchtar juga berstatus tersangka pada kasus sengketa Pilkada 2011/2012 di Mahkamah Konstitusi.

Sementara Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Dusak mengatakan, pihaknya belum mengetahui bahwa saat ini Muchtar juga berstatus tersangka pada kasus suap pengurusan sengketa pilkada.

(Baca: KPK Tetapkan Muchtar Effendi sebagai Tersangka Dugaan Suap Sengketa Pilkada di MK)

"Kami enggak tahu juga kalau dia (Muchtar) itu masih ada perkara lain," kata Wayan.

Namun, karena Pansus Hak angket sudah meminta untuk dihadirkan maka pihaknya harus memberikan izin bagi Muchtar untuk menghadiri udangan pansus hak angket KPK.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK menyayangkan kehadiran Muchtar dalam forum pansus pada Selasa (25/7/2017) lalu. Febri mengatakan, semestinya ada koordinasi antara Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly dengan pimpinan KPK terlebih dahulu.

"Kami berharap, seharusnya ada koordinasi-koodinasi yang dilakukan, karena yang bersangkutan juga sedang menjadi tersangka dan kasusnya sedang ditangani KPK," ujar Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa.

Kompas TV Yulianis menyatakan ada mantan komisioner KPK yang mendapat sejumlah uang dari mantan bosnya, Muhammad Nazaruddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com