2. Polisi Bongkar Kejahatan Siber Internasional
Satuan Tugas Khusus Bareskrim Polri menindak lebih dari 100 warga negara China dan Taiwan di Bali, Jakarta Selatan, dan Surabaya, Sabtu (29/7/2017).
Modus mereka sama, yakni memeras korban yang juga WN China melalui telepon, dengan mengaku sebagai aparat penegak hukum. Mereka mengatakan bahwa korbannya terjerat masalah pidana.
Kemudian, korban dijanjikan kasusnya akan dibekukan dengan jaminan korban mengirimkan sejumlah uang ke rekening yang sudah dipersiapkan oleh pelaku. Setelah mengirim uang dan menyadari dirinya ditipu, korban langsung melaporkan kejadian itu ke kepolisian China.
Sindikat penipu ini berhasil meraup uang sebesar Rp 5,9 triliun dari para korbannya.
Selengkapnya baca di sini. Baca juga: 92 WNA Tersangka Kejahatan Siber Raup Rp 5,9 Triliun dari Korbannya
Ikuti perkembangan berita dalam topik Sindikat Kejahatan Siber.