Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Limpahkan Berkas, Kasus Suap PT PAL Segera Disidangkan

Kompas.com - 27/07/2017, 18:21 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas penyidikan tiga pejabat PT PAL Indonesia yang menjadi tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi.

Tiga tersangka itu adalah Direktur Utama PT PAL M Firmansyah Arifin (MFA), Kepala Divisi Perbendaharaan PT PAL Arief Cahyana (AC), dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar (SA).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK telah melakukan pelimpahan berkas perkara ketiganya. 

"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap II terhadap ketiga tersangka yang diduga sebagai penerima suap kasus PT PAL atas nama MFA, AC dan SA," kata Febri, saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2017).

Dengan pelimpahan berkas, maka kasus dugaan suap ini akan segera disidangkan. 

Febri mengatakan, ketiga tersangka dibawa ke Surabaya untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Ketiganya telah menuju Surabaya pada hari ini, dan ditahan di tempat berbeda.

 "AC dititip di Rutan Polda Jatim, sedangkan MFA dan SA dititip di Rutan Klas 1 Medaeng Surabaya," kata Febri.

Kasus yang menjerat ketiga tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan atas kasus dugaan suap pengadaan kapal Strategic Sealift Vessel (SSV).

Ketiganya diduga telah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

"Indikasi gratifikasi ini tentu perbuatan yang terpisah dengan suap yang sudah diproses sebelumnya. Sehingga perlu diterbikan surat perintah penyidikan baru," ujar Febri.

Febri mengatakan, gratifikasi yang diduga diterima ketiga tersangka yang telah disita oleh penyidik berjumlah Rp 230.000.000.

Sementara, pihak pemberi gratifikasi belum disampaikan KPK.

Kasus ini akan ditangani secara paralel dengan kasus sebelumnya.

Terhadap ketiganya, KPK menjeratkan pasal yang berbeda dengan kasus terdahulu,

Pada kasus penerimaan gratifikasi ini, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Kompas TV Ketiga tersangka ini diduga menerima suap 1,25% dari penjualan kapal perang senilai 86,96 juta Dollar Amerika Serikat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com