Tiga tersangka itu adalah Direktur Utama PT PAL M Firmansyah Arifin (MFA), Kepala Divisi Perbendaharaan PT PAL Arief Cahyana (AC), dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar (SA).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK telah melakukan pelimpahan berkas perkara ketiganya.
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap II terhadap ketiga tersangka yang diduga sebagai penerima suap kasus PT PAL atas nama MFA, AC dan SA," kata Febri, saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2017).
Dengan pelimpahan berkas, maka kasus dugaan suap ini akan segera disidangkan.
Febri mengatakan, ketiga tersangka dibawa ke Surabaya untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Ketiganya telah menuju Surabaya pada hari ini, dan ditahan di tempat berbeda.
"AC dititip di Rutan Polda Jatim, sedangkan MFA dan SA dititip di Rutan Klas 1 Medaeng Surabaya," kata Febri.
Kasus yang menjerat ketiga tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan atas kasus dugaan suap pengadaan kapal Strategic Sealift Vessel (SSV).
Ketiganya diduga telah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
"Indikasi gratifikasi ini tentu perbuatan yang terpisah dengan suap yang sudah diproses sebelumnya. Sehingga perlu diterbikan surat perintah penyidikan baru," ujar Febri.
Febri mengatakan, gratifikasi yang diduga diterima ketiga tersangka yang telah disita oleh penyidik berjumlah Rp 230.000.000.
Sementara, pihak pemberi gratifikasi belum disampaikan KPK.
Kasus ini akan ditangani secara paralel dengan kasus sebelumnya.
Terhadap ketiganya, KPK menjeratkan pasal yang berbeda dengan kasus terdahulu,
Pada kasus penerimaan gratifikasi ini, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
https://nasional.kompas.com/read/2017/07/27/18214651/kpk-limpahkan-berkas-kasus-suap-pt-pal-segera-disidangkan