"Permohonan ini diajukan ke MK pada 18 Juli 2017. Pada saat itu perkumpulan HTI adalah perkumpulan yang sah, berbadan hukum dan teregistrasi di Kemenkumham. Namun sehari kemudian, 19 Juli 2017 perkumpulan ini dicabut status badan hukumnya dan dinyatakan bubar," kata Yusril.
(baca: Purnawirawan TNI-Polri Siap Bantu Jokowi Lawan Ormas Anti-Pancasila)
Yusril membandingkan permasalahan kedudukan hukum tersebut dengan perkara pidana. Yusril mengatakan, dalam perkara pidana, maka suatu dakwaan akan gugur apabila terdakwa telah meninggal dunia.
Sedangkan pada perkara perdata, perkara akan diteruskan ke ahli waris. Kemudian dalam gugatan perkara di pengadilan Tata Usaha Negara, seorang pemohon tetap memiliki legal standing karena yang digugat adalah soal pembubarannya.
Atas kondisi ini, Yusril meminta saran dan masukan dari MK.
"Jadi agar tidak membuang-buang waktu, kami mohon nasihat yang mulia dalam permohonan ini, sehubungan pembubaran ormas HTI pada 19 juli 2017 lalu," kata Yusril.
Adapun sejumlah pasal yang digugat oleh HTI, yakni Pasal 59 Ayat 4 huruf c sepanjang frasa "menganut", Pasal 61 Ayat 3, Pasal 62, Pasal 80, dan Pasal 82A Perppu Nomor 2/2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.