JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang terpidana kasus suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Muchtar Effendi, dan keponakannya, Miko Panji Tirtayasa.
Keduanya diundang pada hari ini, Selasa (25/7/2017), dalam rangka penyelidikan yang dilakukan Pansus Angket.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan, Pansus akan menggali soal perlakuan KPK terhadap keduanya.
"Ini kasusnya yang mereka merasa dikondisikan atau bahasanya KPK dikriminalisasi," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Masinton enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan mengundang Muchtar dan Miko.
Demikian pula saat disinggung mengenai kedekatan keduanya dengan mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
"Kita dengar saja nanti," ujar Masinton.
Sementara itu, seusai mengucap sumpah, kedua saksi tersebut berjanji akan memberikan keterangan yang jujur dan sebenarnya.
Miko akan menyampaikan soal adanya kejanggalan pada penyidikan kasusnya.
Ia juga membawa data mengenai "pesanan-pesanan" KPK.
"Kepala-kepala daerah yang tidak bersalah," ujar Miko.
Miko sebelumnya pernah mengaku dipaksa membuat kesaksian palsu saat diperiksa Novel Baswedan selaku penyidik KPK saat menjadi saksi kasus Akil.
Ia akan menjelaskan mengenai hal tersebut agar ada perbaikan terhadap KPK.
"KPK bukan Tuhan," kata Miko.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.