Pembubaran dilakukan setelah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan.
Perppu tersebut memungkinkan pemerintah mencabut badan hukum ormas tanpa melalui proses pengadilan.
HTI membantah anti-Pancasila dan melawan pencabutan badan hukumnya ke pengadilan. HTI dan sejumlah ormas Islam lain juga mengajukan uji materi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah sebelumnya sudah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia yang dianggap anti pancasila.
Pembubaran dilakukan megacu pada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan.
Perppu tersebut memungkinkan pemerintah mencabut badan hukum ormas tanpa melalui proses pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.