Salin Artikel

Agum: Ada 10-20 Purnawirawan TNI-Polri Terpengaruh Paham Radikal

Hal ini diungkapkan Agum saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (25/7/2017).

"Betul di kalangan purnawirawan pun ada yang terpengaruh paham radikal, ada 1-2, 10-20 mungkin," kata Agum dalam jumpa pers, usai pertemuan.

Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI) ini mengimbau kepada seluruh purnawirawan yang terpapar paham radikal untuk kembali ke jalan yang benar.

"Ayo kembali ke jalan Saptra Marga, Sumpah Prajurit dan Tribrata," kata dia.

(baca: Purnawirawan TNI-Polri Siap Bantu Jokowi Lawan Ormas Anti-Pancasila)

Agum memastikan bahwa sebagian besar purnawirawan TNI-Polri mendukung langkah Presiden Jokowi membubarkan ormas anti-Pancasila.

Dukungan yang diberikan kepada pemerintah bisa berbentuk sumbangan pemikiran. Namun, ia menegaskan para purnawirawan juga siap berkontribusi lebih apabila diminta.

"Kami sangat mendukung tindakan tegas pemerintah dalam membubarkan organsiasi yang menjadi predator Pancasila, yang berlawanan dengan pancasila," kata dia.

"Kalau ada kekuatan dari manapun datangnya yang berupaya menjadi predator Pancasila berhadapan dengan kami," tambah Agum.

(baca: Menurut MUI, Ideologi dan Aktivitas HTI Bertentangan dengan Pancasila)

Selain Agum, purnawirawan yang hadir, yakni Jenderal TNI (Purn) Tri Sutrisno, Jenderal Pol (Purn) Awaloeddin Djamin, Jenderal TNI (Purn) Wismoyo Arismunandar, dan Laksamana TNI (Purn) Tanto Kuswanto.

Ada pula Lejten TNI (Purn) Kiki Sahnakri (Ketua Umun PPAD), Laksdya TNI (Purn) Djoko Sumaryono (Ketua Umum PPAL), Marsekal TNI (Purn) Djoko Suyanto (Ketua Umum PPAU), Jenderal Pol (Purn) Bambang Hendarso Danuri (Ketua Umum PP Polri), dan Marsda TNI (Purn) F. X. Soejitno (Sekjen LVRI).

(baca: Jubir: HTI Akan Melakukan Perlawanan Hukum)

Pemerintah sebelumnya membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) yang dianggap anti-Pancasila.

Pembubaran dilakukan setelah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan.

Perppu tersebut memungkinkan pemerintah mencabut badan hukum ormas tanpa melalui proses pengadilan.

HTI membantah anti-Pancasila dan melawan pencabutan badan hukumnya ke pengadilan. HTI dan sejumlah ormas Islam lain juga mengajukan uji materi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi.

Pemerintah sebelumnya sudah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia yang dianggap anti pancasila.

Pembubaran dilakukan megacu pada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan.

Perppu tersebut memungkinkan pemerintah mencabut badan hukum ormas tanpa melalui proses pengadilan.

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/25/15184841/agum--ada-10-20-purnawirawan-tni-polri-terpengaruh-paham-radikal

Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke