Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Data dan Fakta yang Dimiliki Pemerintah untuk Bubarkan HTI ?

Kompas.com - 21/07/2017, 20:56 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap menyimpang dari ideologi Pancasila dan NKRI. Keputusan tersebut telah melalui pertimbangan matang berdasarkan data dan fakta yang dihimpun.

Apa data dan fakta yang dimiliki oleh pemerintah sebagai dasar pembubaran HTI?

Tenaga Ahli Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan, Sri Yunanto mengatakan, keputusan pembubaran HTI tidak dilakukan dalam waktu yang singkat.

Menurut dia, sudah sejak lama pemerintah mengumpulkan data dan fakta terkait HTI yang mengarah pada dugaan anti-Pancasila.

Pemerintah pun mendapatkan sejumlah bukti, antara lain sebuah buku yang berisi rancangan undang-undang dasar sementara. Di dalam rancangan tersebut, kata Yunanto, memuat secara rinci mengenai konsep negara khilafah.

"HTI ini berberda dengan ormas Islam lainnya. Bedanya mereka punya rancangan undang-undang dasar seperti UUD 1945. Di dalamnya mencakup konsep khilafah yang bermaksud menghancurkan konsep negara bangsa," ujar Yunanto saat ditemui usai berbicara dalam diskusi bertajuk 'Tindak Lanjut Penerbitan Perppu Nomor 02 Tahun 2017, di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017).

(Baca: Menurut MUI, Ideologi dan Aktivitas HTI Bertentangan dengan Pancasila)

"Peraturan hukumnya juga bertentangan dengan demokrasi. Kalau khilafah berarti nanti tidak akan ada DPR," kata dia.

Konsep khilafah yang diusung HTI, lanjut Yunanto, disebarkan ke berbagai institusi pendidikan dan berbagai kongres khilafah yang diadakan.

Menurut Yunanto, temuan tersebut semakin mengindikasikan bahwa HTI sebagai organisasi politik, bukan organisasi dakwah atau pun ilmiah.

"HTI adalah organisasi politik, bukan organisasi dakwah maupun ilmiah. Ini murni politik," ucapnya.

Di sela-sela diskusi, Yunanto sempat memperlihatkan video salah satu kongres khilafah yang diadakan oleh HTI.

Di dalam video tersebut, tampak seorang orator menyampaikan orasinya. Secara lantang dia menyerukan agar nasionalisme dan Pancasila dihancurkan untuk menegakkan pilar khilafah.

(Baca: HTI Akan Gugat Pembubarannya ke PTUN)

 

"Mereka punya strategi agar ideologinya menjadi kenyataan maka mereka menyebarkan ke mana-mana di kampus dan membuat gerakan kongres khilafah," tegas Yunanto.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah. Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pemerintah menganggap ideologi ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Dalam AD/ART yang diajukan, HTI mencantumkan ideologi mereka adalah Pancasila.

"Walaupun dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya, namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI," ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).

Kompas TV Negara-Negara Ini Juga Bubarkan Hizbut Tahrir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Nasional
Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta Akan Hadir

Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta Akan Hadir

Nasional
Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Nasional
Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Nasional
Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Nasional
PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

Nasional
Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Nasional
AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

Nasional
Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Nasional
Ganjar-Mahfud Absen Saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Pengaruh

Ganjar-Mahfud Absen Saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Pengaruh

Nasional
Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com