Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiranto: Apa Salahnya Menyelamatkan Bangsa dari Ancaman Ideologi?

Kompas.com - 13/07/2017, 12:15 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menko Polhukam Wiranto mengomentari pendapat sejumlah kelompok masyarakat terkait unsur kegentingan menerbitkan Perppu No 2 Tahun 2017.

Perppu itu menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan.

Wiranto menegaskan bahwa pembentukan Perppu tersebut untuk menyelamatkan kehidupan berbangsa dari ancaman ideologi yang ingin mengganti Pancasila dan UUD 1945

"Perppu itu kan kepentingan nasional, untuk menyelematkan bangsa Indonesia dari ancaman, termasuk dari ancaman ideologi," ujar Wiranto saat ditemui usai menghadiri peringatan Hari Anti-Narkotika Internasional di TMII, Jakarta Timur, Kamis (13/7/2017).

"Dengan demikian, Perppu itu harus didukung semua pihak untuk menyelematkan bangsa, menyelamatkan generasi berikutnya, menyelematkan NKRI, Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan konsensus nasional. Apa salahnya sih menyelamatkan bangsa dari ancaman ideologi?" tambah Wiranto.

(baca: Jokowi Hormati Langkah HTI Gugat Perppu Ormas ke MK)

Wiranto menjelaskan, dengan adanya Perppu Ormas, bukan berarti pemerintah bisa sewenang-wenang dalam membubarkan ormas.

Kewenangan mencabut status badan hukum dan membubarkan sebuah ormas oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM, lanjut Wiranto, harus melalui pengkajian.

"Saat ini ada sekitar 344.000 ormas di Indonesia. Perppu itu kan payung hukum, dari situ nanti Kemenkumham dan Kemendagri meneliti ormas mana yang merupakan ancaman," kata Wiranto.

(baca: Alasan Yusril Ajukan Permohonan Pembatalan Perppu Ormas ke MK)

Sebelumnya, kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan unsur kegentingan sebagai dasar pembentukan Perppu.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009 ada tiga prasyarat penerbitan Perppu, yaitu adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU, adanya kekosongan hukum karena UU yang dibutuhkan belum ada atau tidak memadai, dan kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan prosedur normal pembuatan UU.

"Berdasarkan putusan MK No. 138 tahun 2009 penerbitan Perppu harus berdasarkan tiga syarat, salah satunya kegentingan atau keadaan mendesak. Kegentingan memaksa apa yang ada di kepala Presiden terkait penerbitan Perppu itu?" ujar Yusril saat memberikan keterangan pers di kantor HTI, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).

(baca: Kontroversi Isi Perppu Ormas, Bukti Keberanian atau Jalan Pintas?)

Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.

Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.

Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia yang dianggap anti-Pancasila.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com