Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miryam Klaim Putusan Hakim di Sidang E-KTP Akui Pencabutan BAP Dirinya

Kompas.com - 24/07/2017, 13:20 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Miryam S Haryani mengklaim bahwa putusan hakim dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP, secara tidak langsung mengakui pencabutan keterangan yang ia lakukan.

Menurut Miryam, pertimbangan hakim tersebut seharusnya bisa dijadikan pedoman oleh hakim yang saat ini mengadili perkara pemberian keterangan palsu yang ia hadapi.

"Saya berharap, karena melihat fakta persidangan dan tuntutan e-KTP, yang putusan terdakwa Irman dan Sugiharto, yang dicabut oleh saya diterima oleh hakim. Itu berarti keterangan saya (di pengadilan) diakui oleh hakim," ujar Miryam seusai sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/7/2017).

Menurut Miryam, pertimbangan dalam putusan hakim itu adalah sebuah fakta baru. Ia merasa putusan hakim dalam kasus korupsi e-KTP telah memberikan keadilan bagi dirinya.

Mantan anggota DPR Miryam S Haryani memberikan keterangan pers setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/7/2017). Miryam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, atas sangkaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di pengadilan.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Mantan anggota DPR Miryam S Haryani memberikan keterangan pers setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/7/2017). Miryam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, atas sangkaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di pengadilan.

(Baca: Jubir KPK: Silakan Miryam Hadapi KPK di Pengadilan)

Sebelumnya, keterangan yang disampaikan Miryam S Haryani dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam membuat putusan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Dalam pertimbangan putusan, Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar mengatakan bahwa BAP pada penyidikan hanya digunakan sebagai pedoman memeriksa dan mengadili suatu perkara. Menurut majelis hakim, keterangan Miryam dalam BAP bukan alat bukti dalam persidangan.

"Keterangan saksi yang sah adalah keterangan di persidangan. Menimbang hal itu, keterangan Miryam yang digunakan sebagai alat bukti adalah keterangan yang digunakan di persidangan," ujar Jhon.

Mantan anggota DPR Miryam S. Haryani sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/7/2017). Miryam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, atas sangkaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di pengadilan.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Mantan anggota DPR Miryam S. Haryani sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/7/2017). Miryam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, atas sangkaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di pengadilan.

(Baca: Keterangan Miryam dalam BAP Tak Jadi Pertimbangan Putusan Hakim)

Dalam kasus tersebut, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, didakwa merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek pembuatan e-KTP.

Keduanya juga dinilai menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi. Beberapa di antaranya adalah anggota DPR RI, yang pemberian uangnya melalui Miryam.

Dalam persidangan, anggota Miryam S Haryani yang dihadirkan sebagai saksi, tiba-tiba mencabut keterangannya dalam BAP. Menurut Miryam, sebenarnya tidak ada pembagian uang kepada anggota DPR.

Padahal, dalam BAP Miryam menjelaskan secara rinci pembagian uang kepada sejumlah anggota DPR. Adanya bagi-bagi uang itu juga diakui oleh para terdakwa. Bahkan, Sugiharto mengaku mengantar langsung uang ke kediaman Miryam.

Miryam kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, atas sangkaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di pengadilan.

Kompas TV Miryam Sampaikan Nota Keberatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com