Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Data dan Fakta yang Dimiliki Pemerintah untuk Bubarkan HTI ?

Kompas.com - 21/07/2017, 20:56 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap menyimpang dari ideologi Pancasila dan NKRI. Keputusan tersebut telah melalui pertimbangan matang berdasarkan data dan fakta yang dihimpun.

Apa data dan fakta yang dimiliki oleh pemerintah sebagai dasar pembubaran HTI?

Tenaga Ahli Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan, Sri Yunanto mengatakan, keputusan pembubaran HTI tidak dilakukan dalam waktu yang singkat.

Menurut dia, sudah sejak lama pemerintah mengumpulkan data dan fakta terkait HTI yang mengarah pada dugaan anti-Pancasila.

Pemerintah pun mendapatkan sejumlah bukti, antara lain sebuah buku yang berisi rancangan undang-undang dasar sementara. Di dalam rancangan tersebut, kata Yunanto, memuat secara rinci mengenai konsep negara khilafah.

"HTI ini berberda dengan ormas Islam lainnya. Bedanya mereka punya rancangan undang-undang dasar seperti UUD 1945. Di dalamnya mencakup konsep khilafah yang bermaksud menghancurkan konsep negara bangsa," ujar Yunanto saat ditemui usai berbicara dalam diskusi bertajuk 'Tindak Lanjut Penerbitan Perppu Nomor 02 Tahun 2017, di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017).

(Baca: Menurut MUI, Ideologi dan Aktivitas HTI Bertentangan dengan Pancasila)

"Peraturan hukumnya juga bertentangan dengan demokrasi. Kalau khilafah berarti nanti tidak akan ada DPR," kata dia.

Konsep khilafah yang diusung HTI, lanjut Yunanto, disebarkan ke berbagai institusi pendidikan dan berbagai kongres khilafah yang diadakan.

Menurut Yunanto, temuan tersebut semakin mengindikasikan bahwa HTI sebagai organisasi politik, bukan organisasi dakwah atau pun ilmiah.

"HTI adalah organisasi politik, bukan organisasi dakwah maupun ilmiah. Ini murni politik," ucapnya.

Di sela-sela diskusi, Yunanto sempat memperlihatkan video salah satu kongres khilafah yang diadakan oleh HTI.

Di dalam video tersebut, tampak seorang orator menyampaikan orasinya. Secara lantang dia menyerukan agar nasionalisme dan Pancasila dihancurkan untuk menegakkan pilar khilafah.

(Baca: HTI Akan Gugat Pembubarannya ke PTUN)

 

"Mereka punya strategi agar ideologinya menjadi kenyataan maka mereka menyebarkan ke mana-mana di kampus dan membuat gerakan kongres khilafah," tegas Yunanto.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah. Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pemerintah menganggap ideologi ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Dalam AD/ART yang diajukan, HTI mencantumkan ideologi mereka adalah Pancasila.

"Walaupun dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya, namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI," ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).

Kompas TV Negara-Negara Ini Juga Bubarkan Hizbut Tahrir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasional
PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

Nasional
Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Nasional
Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi 'May Day' 1 Mei Besok

Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi "May Day" 1 Mei Besok

Nasional
Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com