Salin Artikel

Apa Data dan Fakta yang Dimiliki Pemerintah untuk Bubarkan HTI ?

Apa data dan fakta yang dimiliki oleh pemerintah sebagai dasar pembubaran HTI?

Tenaga Ahli Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan, Sri Yunanto mengatakan, keputusan pembubaran HTI tidak dilakukan dalam waktu yang singkat.

Menurut dia, sudah sejak lama pemerintah mengumpulkan data dan fakta terkait HTI yang mengarah pada dugaan anti-Pancasila.

Pemerintah pun mendapatkan sejumlah bukti, antara lain sebuah buku yang berisi rancangan undang-undang dasar sementara. Di dalam rancangan tersebut, kata Yunanto, memuat secara rinci mengenai konsep negara khilafah.

"HTI ini berberda dengan ormas Islam lainnya. Bedanya mereka punya rancangan undang-undang dasar seperti UUD 1945. Di dalamnya mencakup konsep khilafah yang bermaksud menghancurkan konsep negara bangsa," ujar Yunanto saat ditemui usai berbicara dalam diskusi bertajuk 'Tindak Lanjut Penerbitan Perppu Nomor 02 Tahun 2017, di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017).

(Baca: Menurut MUI, Ideologi dan Aktivitas HTI Bertentangan dengan Pancasila)

"Peraturan hukumnya juga bertentangan dengan demokrasi. Kalau khilafah berarti nanti tidak akan ada DPR," kata dia.

Konsep khilafah yang diusung HTI, lanjut Yunanto, disebarkan ke berbagai institusi pendidikan dan berbagai kongres khilafah yang diadakan.

Menurut Yunanto, temuan tersebut semakin mengindikasikan bahwa HTI sebagai organisasi politik, bukan organisasi dakwah atau pun ilmiah.

"HTI adalah organisasi politik, bukan organisasi dakwah maupun ilmiah. Ini murni politik," ucapnya.

Di sela-sela diskusi, Yunanto sempat memperlihatkan video salah satu kongres khilafah yang diadakan oleh HTI.

Di dalam video tersebut, tampak seorang orator menyampaikan orasinya. Secara lantang dia menyerukan agar nasionalisme dan Pancasila dihancurkan untuk menegakkan pilar khilafah.

(Baca: HTI Akan Gugat Pembubarannya ke PTUN)

"Mereka punya strategi agar ideologinya menjadi kenyataan maka mereka menyebarkan ke mana-mana di kampus dan membuat gerakan kongres khilafah," tegas Yunanto.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah. Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pemerintah menganggap ideologi ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Dalam AD/ART yang diajukan, HTI mencantumkan ideologi mereka adalah Pancasila.

"Walaupun dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya, namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI," ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/21/20562031/apa-data-dan-fakta-yang-dimiliki-pemerintah-untuk-bubarkan-hti-

Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke