Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Hukum MUI: Penerbitan Perppu Ormas Bukan Langkah Otoriter

Kompas.com - 20/07/2017, 22:39 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Erfandi menyayangkan adanya anggapan pemerintah bertindak otoriter dengan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

"Kalau melihat Pasal 51 dan 60 tujuannya jelas, menjaga kedaulatan bangsa. Sangat disayangkan bila ada yang menganggap sebagai langkah yang otoriter," ujar Erfandi dalam sebuah diskusi Perppu Ormas di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).

Erfandi menjelaskan, mekanisme pengadilan dalam proses pembubaran sebuah ormas tidak ditiadakan dengan terbitnya perppu tersebut. Ormas yang dibubarkan pemerintah seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), lanjut dia, bisa mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Proses peradilan itu bukan tidak ada. Jadi logikanya begini, kalau HTI dihubarkan dan mereka merasa tidak bersalah, mereka bisa membuktikannya di pengadilan," tuturnya.

(Baca: Jokowi Minta Ulama Redam Gejolak Penolakan Perppu Ormas)

Di sisi lain, Erfandi menilai pemerintah tidak bisa sewenang-wenang membubarkan ormas. Sebab, di dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan secara jelas menyatakan pemerintah hanya bisa membubarkan ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

"Pasal 1, 2 dan 3 yang mengatur tentang asas ciri dan kegiatan ormas yang tidak boleh bertentangan pancasila itu sudah jelas di UU Ormas da itu tidak dibatalkan. Yang dibatalkan hanya 18 pasal," kata Erfandi.

Sebelumnya, Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menilai penerbitan Perrpu Ormas sebagai bentuk kesewenang-wenangan pemerintah.

"Perppu itu jelas kezaliman pemerintah, bentuk kesewenang-wenangan pemerintah. Pemerintah mau membubarkan HTI tapi tidak sesuai undang-undang," ujar Ismail saat dihubungi, Selasa (11/7/2017).

(Baca: HTI Ajukan Gugatan "Judicial Review" Perppu Ormas ke MK)

Menurut Ismail, upaya pembubaran sebuah ormas oleh pemerintah harus dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

Pasal mengenai pembubaran ormas, lanjut Ismail, dibuat dalam beberapa tahap pendahuluan agar pemerintah tidak bisa sewenang-wenang. Jika mengacu pada UU Ormas, mekanisme pembubaran seharusnya didahului dengan memberikan surat peringatan.

"Seharusnya kan lewat mekanisme yang diatur dalam UU Ormas dan ada langkah pendahuluan melalui surat peringatan tiga kali," kata Ismail.

"Memang UU itu dirasa menyulitkan pemerintah untuk melakukan pembubaran. Lantas membuat Perppu untuk rencana pembubaran. Tidak heran kalau publik menilai itu pemerintah kesewenangan pemerintah," ucapnya.

Kompas TV Menurutnya pemerintah punya bukti yang kuat terkait kasus pembubran HTI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com