JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menilai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan dibuat secara tidak hati-hati oleh pemerintah.
Menurut dia, hal ini bisa dilihat dalam Pasal 59 ayat 4 huruf c.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Lalu, pada penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Zulkifli menilai, aturan tersebut keliru.
Baca: Jokowi Minta Ulama Redam Gejolak Penolakan Perppu Ormas
Ia mengatakan, berbeda dengan Pancasila, UUD 1945 bisa saja diubah melalui amandemen. Hingga saat ini, UUD 1945 sudah diamandemen sebanyak empat kali.
"Boleh kan UUD 1945 diamandemen? Di situ masuk, enggak boleh, bisa kena pidana. Berarti kan kurang hati-hati. yang mendrafkan itu kurang hati-hati. Itu yang kita kritisi," kata Zulkifli, seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini menegaskan bahwa partainya belum menentukan sikap apakah akan menyetujui atau menolak Perppu Ormas.
Sikap PAN baru akan ditentukan dalam forum pengambilan keputusan di DPR.
Namun, meski sebagai partai pendukung pemerintah, ia merasa berhak untuk meluruskan berbagai kebijakan Jokowi yang keliru.
Baca: Istana Persilakan HTI Gugat Perppu Ormas ke MK
"Karena kalau kurang hati-hati kan Presiden juga yang kena," ujar Zulkfli.
Ia mengatakan, sikap kritis PAN ini akan terus dipertahankan. Meski risikonya, PAN dianggap tidak loyal oleh partai koalisi pendukung pemerintah.
"Ya jadi jangan semua kalau kami memberikan saran, oh ini melawan atau beda dengan pemerintah. Enggak," tambah Zulkfli.
Perppu Nomor 2/2017 menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.
Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.
Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran terhadap HTI yang dianggap anti-Pancasila.