Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MPR Kritik Aturan "Dilarang Mengubah UUD 1945" dalam Perppu Ormas

Kompas.com - 19/07/2017, 08:31 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menilai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan dibuat secara tidak hati-hati oleh pemerintah.

Menurut dia, hal ini bisa dilihat dalam Pasal 59 ayat 4 huruf c.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Lalu, pada penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Zulkifli menilai, aturan tersebut keliru.

Baca: Jokowi Minta Ulama Redam Gejolak Penolakan Perppu Ormas

Ia mengatakan, berbeda dengan Pancasila, UUD 1945 bisa saja diubah melalui amandemen. Hingga saat ini, UUD 1945 sudah diamandemen sebanyak empat kali.

"Boleh kan UUD 1945 diamandemen? Di situ masuk, enggak boleh, bisa kena pidana. Berarti kan kurang hati-hati. yang mendrafkan itu kurang hati-hati. Itu yang kita kritisi," kata Zulkifli, seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini menegaskan bahwa partainya belum menentukan sikap apakah akan menyetujui atau menolak Perppu Ormas.

Sikap PAN baru akan ditentukan dalam forum pengambilan keputusan di DPR.

Namun, meski sebagai partai pendukung pemerintah, ia merasa berhak untuk meluruskan berbagai kebijakan Jokowi yang keliru.

Baca: Istana Persilakan HTI Gugat Perppu Ormas ke MK

"Karena kalau kurang hati-hati kan Presiden juga yang kena," ujar Zulkfli.

Ia mengatakan, sikap kritis PAN ini akan terus dipertahankan. Meski risikonya, PAN dianggap tidak loyal oleh partai koalisi pendukung pemerintah.

"Ya jadi jangan semua kalau kami memberikan saran, oh ini melawan atau beda dengan pemerintah. Enggak," tambah Zulkfli.

Perppu Nomor 2/2017 menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan. 

Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.

Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran terhadap HTI yang dianggap anti-Pancasila.

Halaman:


Terkini Lainnya

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com