JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengajukan gugatan judicial review atau uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) ke Mahkamah Konstitusi.
Pendaftaran gugatan dilakukan HTI pada Selasa (18/7/2017) sore dengan didampingi kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.
"Kami sudah daftarkan permohonan uji materi Perppu Nomor 2 Tahun2017 atas nama Pemohon adalah HTI," ujar Yusril di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017).
"Kami ajukan ke MK untuk menguji beberapa pasal maupun keseluruhan dari ketentuan yang terdapat dalam perppu, yang kami anggap bertentangan dengan UUD 1945," kata dia.
Yusril menjelaskan, melalui gugatan tersebut pihaknya bermaksud membatalkan beberapa pasal yang berpotensi multitafsir. Selain itu, lanjut Yusril, terdapat ketidakjelasan mengenai definisi ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
"Hemat kami, pasal multitafsir bisa digunakan sewenang-wenang oleh penguasa terhadap ormas yang berseberangan pendapat dengan pemerintah. Khususnya terkait rumusan mengandung ketidakjelasan norma yaitu suatu ormas bisa dibubarkan karena menganut, menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila," ucapnya.
Sebelumnya, Yusril sempat mengkritik beberapa pasal yang bersifat karet, tumpang tindih dengan peraturan hukum lain dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dia mencontohkan Pasal 59 Ayat (4) sebagai salah satu pasal yang bersifat karet. Pada bagian penjelasan Pasal 59 Ayat (4) Huruf c menyebutkan, "ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945."
Namun, lanjut Yusril, perppu tersebut tidak menjelaskan secara detail mengenai penafsiran paham yang bertentangan dengan Pancasila. Di sisi lain penafsiran sebuah paham tanpa melalui pengadilan akan memunculkan tafsir tunggal dari pemerintah.
"Pasal ini karet karena secara singkat mengatur paham seperti apa yang bertentangan dengan Pancasila. Dalam bagian penjelasan tidak mengatur norma apa pun," kata Yusril.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.