Salin Artikel

Komisi Hukum MUI: Penerbitan Perppu Ormas Bukan Langkah Otoriter

"Kalau melihat Pasal 51 dan 60 tujuannya jelas, menjaga kedaulatan bangsa. Sangat disayangkan bila ada yang menganggap sebagai langkah yang otoriter," ujar Erfandi dalam sebuah diskusi Perppu Ormas di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).

Erfandi menjelaskan, mekanisme pengadilan dalam proses pembubaran sebuah ormas tidak ditiadakan dengan terbitnya perppu tersebut. Ormas yang dibubarkan pemerintah seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), lanjut dia, bisa mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Proses peradilan itu bukan tidak ada. Jadi logikanya begini, kalau HTI dihubarkan dan mereka merasa tidak bersalah, mereka bisa membuktikannya di pengadilan," tuturnya.

(Baca: Jokowi Minta Ulama Redam Gejolak Penolakan Perppu Ormas)

Di sisi lain, Erfandi menilai pemerintah tidak bisa sewenang-wenang membubarkan ormas. Sebab, di dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan secara jelas menyatakan pemerintah hanya bisa membubarkan ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

"Pasal 1, 2 dan 3 yang mengatur tentang asas ciri dan kegiatan ormas yang tidak boleh bertentangan pancasila itu sudah jelas di UU Ormas da itu tidak dibatalkan. Yang dibatalkan hanya 18 pasal," kata Erfandi.

Sebelumnya, Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menilai penerbitan Perrpu Ormas sebagai bentuk kesewenang-wenangan pemerintah.

"Perppu itu jelas kezaliman pemerintah, bentuk kesewenang-wenangan pemerintah. Pemerintah mau membubarkan HTI tapi tidak sesuai undang-undang," ujar Ismail saat dihubungi, Selasa (11/7/2017).

(Baca: HTI Ajukan Gugatan "Judicial Review" Perppu Ormas ke MK)

Menurut Ismail, upaya pembubaran sebuah ormas oleh pemerintah harus dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

Pasal mengenai pembubaran ormas, lanjut Ismail, dibuat dalam beberapa tahap pendahuluan agar pemerintah tidak bisa sewenang-wenang. Jika mengacu pada UU Ormas, mekanisme pembubaran seharusnya didahului dengan memberikan surat peringatan.

"Seharusnya kan lewat mekanisme yang diatur dalam UU Ormas dan ada langkah pendahuluan melalui surat peringatan tiga kali," kata Ismail.

"Memang UU itu dirasa menyulitkan pemerintah untuk melakukan pembubaran. Lantas membuat Perppu untuk rencana pembubaran. Tidak heran kalau publik menilai itu pemerintah kesewenangan pemerintah," ucapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/20/22391801/komisi-hukum-mui--penerbitan-perppu-ormas-bukan-langkah-otoriter

Terkini Lainnya

Tak Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende, Megawati Disebut Sedang Kurang Sehat

Tak Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende, Megawati Disebut Sedang Kurang Sehat

Nasional
Hasto Kristiyanto Gantikan Megawati Bacakan Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT

Hasto Kristiyanto Gantikan Megawati Bacakan Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT

Nasional
Pakaian Teluk Belange, Baju Adat Jokowi Saat Pimpin Ucapara Hari Lahir Pancasila di Riau

Pakaian Teluk Belange, Baju Adat Jokowi Saat Pimpin Ucapara Hari Lahir Pancasila di Riau

Nasional
Jokowi Jelaskan Alasan Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2024 di Hulu Rokan Riau

Jokowi Jelaskan Alasan Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2024 di Hulu Rokan Riau

Nasional
Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT Dimulai Tanpa Megawati

Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT Dimulai Tanpa Megawati

Nasional
Ganjar-Mahfud Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT

Ganjar-Mahfud Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT

Nasional
Pakai Baju Adat, Jokowi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2024 di Riau

Pakai Baju Adat, Jokowi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2024 di Riau

Nasional
Momen Sri Mulyani Kenalkan Ponakan Prabowo Thomas Djiwandono ke Publik

Momen Sri Mulyani Kenalkan Ponakan Prabowo Thomas Djiwandono ke Publik

Nasional
24 WNI Kedapatan Palsukan Visa Haji, Kemenag Wanti-wanti Jemaah Pakai Visa Resmi

24 WNI Kedapatan Palsukan Visa Haji, Kemenag Wanti-wanti Jemaah Pakai Visa Resmi

Nasional
139.421 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arab Saudi hingga Hari Ke-20 Keberangkatan, 28 Wafat

139.421 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arab Saudi hingga Hari Ke-20 Keberangkatan, 28 Wafat

Nasional
22 WNI Pengguna Visa Haji Palsu Dideportasi dari Arab Saudi, Ongkos Pulang Ditanggung Sendiri

22 WNI Pengguna Visa Haji Palsu Dideportasi dari Arab Saudi, Ongkos Pulang Ditanggung Sendiri

Nasional
Pancasila Vs Ideologi 'Ngedan'

Pancasila Vs Ideologi "Ngedan"

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masalah Jampidsus Dikuntit Densus Berakhir | Jokowi Izinkan Ormas Kelola Tambang

[POPULER NASIONAL] Masalah Jampidsus Dikuntit Densus Berakhir | Jokowi Izinkan Ormas Kelola Tambang

Nasional
MA Telah “Berfatwa”, Siapa Memanfaatkan?

MA Telah “Berfatwa”, Siapa Memanfaatkan?

Nasional
Tanggal 4 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke