JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto tidak disebut sebagai pihak yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Dalam sidang putusan terhadap terdakwa, Irman dan Sugiharto, majelis hakim menyebut kedua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri itu melakukan korupsi bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini. Kemudian, dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan calon peserta lelang.
"Telah terjadi kolusi antara terdakwa I dan II, Diah Anggraini, Andi Agustinus dan calon peserta lelang," ujar hakim Anshori Saifudin saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/1/2017).
Padahal, dalam surat tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar disebut ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
(Baca: MKD Tak Jatuhkan Sanksi kepada Setya Novanto Meski Jadi Tersangka)
Selain itu, ada nama pengusaha Isnu Edhi Wijaya dan Drajat Wisnu Setiawan yang didakwa bersama-sama.
Jaksa KPK meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP. Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.
"Telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu, Isnu Edhi dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," ujar jaksa KPK Mufti Nur Irawan saat membacakan surat tuntutan.
(Baca: Setya Novanto: Duit Rp 574 Miliar Bawanya Pakai Apa?)
Meski demikian, dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menggunakan fakta-fakta yang ada kaitannya dengan Novanto sebagai pertimbangan putusan.
Pertama, majelis hakim mempertimbangkan pertemuan para terdakwa, yakni Irman dan Sugiharto, dengan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, di Hotel Grand Melia Jakarta.
Dalam pertemuan yang digelar pukul 06.00 WIB tersebut, Novanto yang menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, menyatakan kesediannya untuk membantu proses pembahasan anggaran di DPR.
"Pada pertemuan di Grand Melia, Setya Novanto mengatakan akan mendukung proyek e-KTP," ujar hakim Franky Tambuwun saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan pertemuan antara terdakwa Irman dan Andi Narogong di ruang kerja Novanto, di Lantai 12 Gedung DPR RI.
Dalam pertemuan itu, Andi Narogong dan Irman meminta kepastian Novanto mengenai persetujuan DPR terkait anggaran proyek e-KTP.
"Dalam pertemuan itu, Setya Novanto mengatakan bahwa ia akan mengkoordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya," kata Franky.