JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan pemeriksaan terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong, Kamis (20/7/2017).
Andi Narogong merupakan pengusaha yang menjadi tersangka dalam kasus KTP elektronik.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Andi akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk Setya Novanto, politisi Partai Golkar, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
"AA diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," kata Febri, saat dikonfirmasi, Kamis (20/7/2017).
Baca: Dakwaan Kasus Korupsi E-KTP, Setya Novanto Diberi Jatah Rp 574 Miliar
Gunakan Andi Narogong
Seperti diketahui, saat menetapkan Novanto sebagai tersangka, KPK menduga Novanto menggunakan Andi Narogong untuk mengkondisikan proyek yang menggunakan anggaran senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
"SN melalui AA diduga memiliki peran mengatur perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).
Menurut Agus, kaitan antara Novanto dan Andi Narogong diketahui setelah KPK mencermati fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, untuk terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
"Setelah mencermati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan satu tersangka," kata Agus.
Menurut Agus, sebagaimana dalam fakta persidangan, Novanto dan Andi Narogong sudah merencanakan korupsi dilakukan dalam dua tahap, yakni mulai dari penganggaran dan pengadaan barang dan jasa.
Novanto melalui Andi juga ikut mengondisikan perusahaan yang menjadi pemenang lelang proyek e-KTP.
Proyek pengadaan e-KTP dimenangkan oleh konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).
Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
Adapun proses penentuan pemenang lelang itu dikoordinasikan oleh Andi Narogong.
Dalam surat tuntutan jaksa, Novanto dan Andi Narogong disebut akan mendapat sebesar 11 persen dari proyek e-KTP, atau senilai Rp 574.200.000.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.