Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Persilakan HTI Tempuh Jalur Hukum jika Tolak Dibubarkan

Kompas.com - 19/07/2017, 11:48 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris tak memungkiri bahwa ada segelintir pihak yang menentang pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indinesia (HTI).

Ia meminta pihak-pihak tersebut mengajukan keberatan lewat jalur hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku.

“Silahkan mengambil jalur hukum,” ujar Freddy di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).

(baca: HTI Resmi Dibubarkan Pemerintah)

Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris mengumumkan pencabutan status badan hukum ormas HTI di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7/2017).KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris mengumumkan pencabutan status badan hukum ormas HTI di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Kemenkumham mencabut status Badan Hukum Perkumpulan HTI lantaran dianggap anti-Pancasila dan NKRI. Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.

Langkah itu dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto sebelumnya membantah anggapan bahwa pemerintah bertindak sewenang-wenang dengan menerbitkan Perppu Ormas.

Wiranto menegaskan bahwa ormas yang dibubarkan memiliki kesempatan untuk menggugat keputusan pemerintah tersebut ke pengadilan.

(baca: Wiranto: Ormas yang Dibubarkan Berhak Menggugat ke Pengadilan)

Menurut Wiranto, pemerintah memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk mendirikan ormas sesuai dengan prinsip demokrasi.

Namun, kebebasan itu harus dibatasi secara hukum melalui undang-undang.

Dia menjelaskan, perppu tersebut tidak bertujuan untuk membubarkan ormas, melainkan untuk mengatur, memberdayakan dan mendayagunakan ormas.

Perppu Ormas mengatur mengenai penerapan asas hukum administrasi contrario actus.

(baca: Kemenkumham: Faktanya, HTI Mengingkari AD/ART Organisasinya)

Asas tersebut mengatur bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan ormas juga mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkannya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com