Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Wiranto soal Ormas yang Dianggap Bertentangan dengan Pancasila

Kompas.com - 13/07/2017, 19:22 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi masyarakat yang terbukti menganut, mengembangkan, serta mengancam ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, dapat dibubarkan.

Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017.

Lantas, seperti apa yang dinilai sebagai 'bertentangan dengan Pancasila'?

"Yang dimaksud bertentangan dengan Pancasila, ya jelas. Indonesia itu NKRI, menganut demokrasi, ada persatuan. Lalu, misalnya ada Ormas yang bilang 'Kami enggak setuju nasionalisme dan demokrasi'. Nah itu bertentangan enggak? Ya iyalah," ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto dalam acara diskusi di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).

Baca: Ada Perppu, Polri Merasa Lebih Mudah Tindak Anggota Ormas Bermasalah

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menambahkan, kementerian yang memberikan izin ormas, berhak mencabut izinnya.

Ada dua kementerian yang memiliki kewenangan itu, yakni Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM. 

Asas itu disebut 'contrarius actus'. Dua kementerian tersebut akan meneliti dan mengkaji apakah ormas tersebut menyimpang dari ideologi Pancasila atau tidak.

Jika berdasarkan kajian serta konsultasi dengan pihak terkait menyatakan ormas itu menyimpang, maka izinnya dicabut. Ormas tersebut dibubarkan.

"Indikatornya gampang saja. Sila pertama apa? Ketuhanan yang Maha Esa. Ya dilihat Ormas itu ateisme bukan? Kalau iya, ya cabut. Sila ketiga juga misalnya, Persatuan Indonesia. Ormasnya bilang mau keluar saja bikin negara baru. Ya dibubarkan," ujar dia.

Direktur Perancangan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Dahana Putra mengatakan, dalam menetapkan sebuah ormas bertentangan dengan Pancasila, kementerian terkait akan berkonsultasi dengan sejumlah pihak terlebih dahulu.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 61 Perppu 2/2017.

Pasal tersebut menyatakan, "Dalam melakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait".

Kompas TV Keputusan Pemerintah Bubarkan HTI Sudah Bulat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com