"Tentu DPR kalau memang dikeluarkan sesuai UU DPR akan membahas pada masa sidang mendatang. Sikapnya hanya dua menerima atau menolak perppu. Mengenai diterima dan ditolak, yang menentukan fraksi di DPR ada 10 fraksi," ujar Fadli.
(baca: Wiranto: Kami Lawan Ormas yang Ingin Bubarkan Negara Kok Ditolak?)
Perppu Nomor 2/2017 menimbulkan pro kontra di masyarakat. Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.
Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.
Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran terhadap HTI yang dianggap anti Pancasila.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.