Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiranto Tegaskan Perppu 2/2017 Tak Hambat Bentuk Ormas Baru

Kompas.com - 12/07/2017, 16:00 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang diteken Presiden Joko Widodo, tidak akan menghambat pembentukan ormas baru.

Perppu itu mengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Kebebasan untuk membuat ormas itu tetap diizinkan, dibuka seluas-luasnya," ujar Wiranto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

"Nyatanya ada lebih dari 3.440 ormas kini, itu bukan main loh. Artinya apa? Artinya pemerintah memberikan kebebasan untuk menyatakan pendapat, berkelompok dan membuat organisasi," lanjut dia.

(baca: Sesuai Perppu, Mendagri dan Menkumham Berhak Cabut Izin Ormas)

Namun, kebebasan itu jangan sampai disalahgunakan. Misalnya, melanggar aturan tentang ideologi yang patut dianut oleh ormas.

Jika melakukan tindakan menyimpang aturan perundangan, maka pemerintah dapat memberikan sanksi sesuai yang diatur.

"Tatkala kebebasan disalahgunakan untuk hal yang mengancam eksistensi bangsa, tatkala kebebasan itu diekspresikan untuk membuat kekacauan, untuk melawan ideologi negara, ya tidak boleh. Tidak bisa," ujar Wiranto.

(baca: Wiranto: Perppu Ormas Bukan untuk Diskreditkan Umat Islam)

Pemerintah resmi mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Ormas.

Dengan Perppu tersebut, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri dapat lebih mudah membubarkan ormas yang dinilai melanggar aturan yang sudah ditentukan.

Perppu tersebut terbit salah satunya untuk membubarkan ormas yang dinilai anti-Pancasila seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com