Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/07/2017, 09:35 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setya Novanto menambah daftar politisi Indonesia yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi.

Pada Senin (17/7/2017) kemarin, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Ketua DPR itu. 

Novanto diduga terlibat dalam proyek pengadaan e-KTP. 

Novanto, yang juga Ketua Umum Partai Golkar, menjadi ketua umum partai keempat yang dijerat KPK dalam kasus korupsi. 

Selain Novanto, siapa saja tiga ketua umum partai lainnya?

Mereka adalah Anas Urbaningrum (mantan Ketua Umum Partai Demokrat), Lutfi Hasan Ishaaq (mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera), dan Suryadharma Ali (mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan). 

Anas Urbaningrum

Baca Topik: Kasus Hukum Anas Urbaningrum

KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang.

Ia diduga menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang saat masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Sebelum menjadi ketua umum, Anas merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.

KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan Anas sebagai tersangka ini melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 22 Februari 2013.

Pengusutan kasus Hambalang berawal dari temuan KPK saat menggeledah kantor Grup Permai, kelompok usaha milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Penggeledahan saat itu dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus suap wisma atlet SEA Games yang menjerat Nazar.

Sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS.

Menurut KPK, uang ini senilai dengan fee proyek yang dikerjakan Grup Permai.

Jaksa KPK menduga Anas dan Nazaruddin bergabung dalam Grup Permai untuk mengumpulkan dana.

Dalam dakwaan, Anas disebut mengeluarkan dana Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar AS untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat saat Kongres Demokrat tahun 2010.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Anas yang tak menerima putusan tersebut mengajukan banding.

Akan tetapi, vonis banding memperberat hukumannya menjadi 14 tahun.

Lutfi Hasan Ishaaq

Baca Topik: Skandal Suap Impor Daging Sapi

KPK menetapkan Luthfi Hasan Ishaaq, anggota DPR yang juga Presiden Partai Keadilan Sejahtera, sebagai tersangka kasus suap terkait pemberian rekomendasi kuota impor daging kepada Kementerian Pertanian.

Jaksa Penuntut Umum KPK menilai Luthfi bersama rekannya, Ahmad Fathanah, terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait kepengurusan penambahan kuota impor daging sapi.

Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR RI dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

Luthfi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR RI 2004-2009 dan setelah tahun tersebut.

Dalam kasus tindak pidana korupsi, jaksa menjelaskan bahwa pemberian uang Rp 1,3 miliar tersebut dilakukan agar Luthfi memengaruhi pejabat Kementan sehingga memberikan rekomendasi atas permintaan tambahan kuota impor daging sapi sebanyak 10.000 ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya.

Pemberian uang ini diserahkan oleh Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi melalui Fathanah pada 29 Januari 2013.

Uang itu disebut bagian dari komitmen fee 40 miliar yang dijanjikan kepada Luthfi melalui Fathanah.

Pemberian uang Rp 1,3 miliar itu berawal saat Fathanah mengadakan pertemuan dengan Maria dan pengusaha Elda Devianne Adiningrat.

Dalam pertemuan tersebut, Maria menyampaikan permintaan agar dibantu mengurus tambahan kuota impor daging sapi.

Fathanah pun mempertemukan Maria dengan Luthfi.

Pada 28 Desember, kedua belah pihak bertemu di Restoran Agus Steak House Senayan.

Terbukti, Luthfi kemudian mempertemukan Menteri Pertanian Suswono dengan Maria di Medan, Sumatera Utara.

Hal itu dilakukan agar Luthfi memiliki alasan memengaruhi Suswono soal kebijakan kuota impor daging sapi Ia divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan, Luthfi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com