JAKARTA, KOMPAS.com - Setya Novanto menambah daftar politisi Indonesia yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi.
Pada Senin (17/7/2017) kemarin, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Ketua DPR itu.
Novanto diduga terlibat dalam proyek pengadaan e-KTP.
Novanto, yang juga Ketua Umum Partai Golkar, menjadi ketua umum partai keempat yang dijerat KPK dalam kasus korupsi.
Selain Novanto, siapa saja tiga ketua umum partai lainnya?
Mereka adalah Anas Urbaningrum (mantan Ketua Umum Partai Demokrat), Lutfi Hasan Ishaaq (mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera), dan Suryadharma Ali (mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan).
Anas Urbaningrum
Baca Topik: Kasus Hukum Anas Urbaningrum
KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang.
Ia diduga menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang saat masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Sebelum menjadi ketua umum, Anas merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.
KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan Anas sebagai tersangka ini melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 22 Februari 2013.
Pengusutan kasus Hambalang berawal dari temuan KPK saat menggeledah kantor Grup Permai, kelompok usaha milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Penggeledahan saat itu dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus suap wisma atlet SEA Games yang menjerat Nazar.
Sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS.
Menurut KPK, uang ini senilai dengan fee proyek yang dikerjakan Grup Permai.
Jaksa KPK menduga Anas dan Nazaruddin bergabung dalam Grup Permai untuk mengumpulkan dana.
Dalam dakwaan, Anas disebut mengeluarkan dana Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar AS untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat saat Kongres Demokrat tahun 2010.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Anas yang tak menerima putusan tersebut mengajukan banding.
Akan tetapi, vonis banding memperberat hukumannya menjadi 14 tahun.
Lutfi Hasan Ishaaq
Baca Topik: Skandal Suap Impor Daging Sapi
KPK menetapkan Luthfi Hasan Ishaaq, anggota DPR yang juga Presiden Partai Keadilan Sejahtera, sebagai tersangka kasus suap terkait pemberian rekomendasi kuota impor daging kepada Kementerian Pertanian.
Jaksa Penuntut Umum KPK menilai Luthfi bersama rekannya, Ahmad Fathanah, terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait kepengurusan penambahan kuota impor daging sapi.
Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR RI dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
Luthfi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR RI 2004-2009 dan setelah tahun tersebut.
Dalam kasus tindak pidana korupsi, jaksa menjelaskan bahwa pemberian uang Rp 1,3 miliar tersebut dilakukan agar Luthfi memengaruhi pejabat Kementan sehingga memberikan rekomendasi atas permintaan tambahan kuota impor daging sapi sebanyak 10.000 ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya.
Pemberian uang ini diserahkan oleh Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi melalui Fathanah pada 29 Januari 2013.
Uang itu disebut bagian dari komitmen fee 40 miliar yang dijanjikan kepada Luthfi melalui Fathanah.
Pemberian uang Rp 1,3 miliar itu berawal saat Fathanah mengadakan pertemuan dengan Maria dan pengusaha Elda Devianne Adiningrat.
Dalam pertemuan tersebut, Maria menyampaikan permintaan agar dibantu mengurus tambahan kuota impor daging sapi.
Fathanah pun mempertemukan Maria dengan Luthfi.
Pada 28 Desember, kedua belah pihak bertemu di Restoran Agus Steak House Senayan.
Terbukti, Luthfi kemudian mempertemukan Menteri Pertanian Suswono dengan Maria di Medan, Sumatera Utara.
Hal itu dilakukan agar Luthfi memiliki alasan memengaruhi Suswono soal kebijakan kuota impor daging sapi Ia divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan, Luthfi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.