Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kaji Daftar Ormas Anti-Pancasila yang Akan Dibubarkan

Kompas.com - 17/07/2017, 15:30 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah tengah melihat, menyelidiki, dan meneliti organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai membahayakan keselamatan nasional berdasarkan ideologi yang dianut.

Wiranto menegaskan bahwa keputusan pembubaran tidak serta merta dilakukan oleh pemerintah sebelum melalui proses pengkajian, sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Meski demikian, Wiranto tidak menyebutkan jumlah ormas yang tengah diselidiki.

"Ya tunggu, ini kan proses. Action-nya itu nanti para pimpinan lembaga yang terkait dengan perizinan ormas punya payung hukum untuk melihat, menyelidiki dan meneliti ormas mana yang kira-kira sudah mulai membahayakan keselamatan nasional dengan ideologi-ideologinya. Itu baru ada tindakan," ujar Wiranto saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017).

(Baca: Jokowi: Yang Tak Setuju Perppu Ormas, Silakan Tempuh Jalur Hukum)

Wiranto menuturkan, situasi genting yang sedang terjadi menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk menerbitkan Perppu Ormas.

Menurut dia, saat ini Indonesia menghadapi ancaman ideologis dari ormas-ormas yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lain. Wiranto juga menyebut adanya ormas yang selalu mengkampanyekan anti-nasionalisme dan anti-demokrasi.

Sementara, lanjut Wiranto, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan tidak memberikan payung hukum yang kuat bagi pemerintah untuk bertindak tegas terhadap ormas-oramas tersebut.

"Kami melihat ada ancaman ideologis. Tanpa terasa ideologi negara ini akan dibelokan. Ideologi negara akan  diganti dengan ideologi lain. Apakah tidak genting kalau ada gerakan tolak demokrasi, tolak nasionalisme dan tolak NKRI?" kata Wiranto.

(Baca: Zulkifli Sebut Kalau Perppu Ormas Dibahas Bersama Tak Akan Jadi Ramai)

Selain itu, Wiranto juga membantah anggapan bahwa pemerintah telah bertindak sewenang-wenang dengan menerbitkan Perppu Ormas. Ormas yang dibubarkan, kata Wiranto, memiliki kesempatan untuk menggugat keputusan pemerintah ke pengadilan.

"Kalau tidak setuju ada proses lagi. Ada UU yang mengatur, boleh nanti mengajukan apakah lewat PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) atau ke MK. Ini semua kan sangat demokratis," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menuturkan bahwa Polri sudah mendata sejumlah organisasi kemasyarakatan yang akan dibubarkan. Data mengenai ormas-ormas tersebut sudah disampaikan kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.

"Ada beberapa ormas yang kita sudah ada datanya dan kita sampaikan ke Menko," kata Tito usai peresmian Akademi Bela Negara Partai Nasdem di Jakarta, Senin (16/7/2017).

Tito mengatakan, sejumlah instansi terkait memang terus berkoordinasi untuk melakukan pendataan mengenai ormas-ormas anti-Pancasila dan layak dibubarkan. Koordinasi dilakukan di bawah Menkopolhukam.

"Ada dari BIN, dari kejaksaan, yang perlu kita kumpulkan bersama, dari TNI, dari yang lain," ucap dia.

Kompas TV Sejak diumumkan oleh pemerintah, perppu nomor 2 tahun 2017 langsung mengundang pro kontra. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com