JAKARTA, KOMPAS.com - Draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat telah masuk ke DPR.
Dalam waktu dekat, surat akan dibacakan di rapat paripurna oleh pimpinan DPR. Agenda paripurna akan dibahas dalam rapat pimpinan DPR, Senin siang
"Rapim tentunya mengagendakan di dalam rapat Bamus untuk dibacakan perppu itu di dalam sidang paripurna," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Surat rencananya akan dibacakan pada sidang paripurna DPR, Kamis (20/7/2017).
Setelah resmi dibacakan sebagai surat masuk dalam sidang, paripurna berarti perppu sudah resmi masuk ke DPR untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Perppu akan diproses dalam satu kali persidangan.
"Apabila perppu diterima, langsung menjadi undang-undang. Apabila perppu-nya ditolak tentu kembali pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013," ucap Agus.
(Baca juga: Dua Perppu Masih "Nyangkut" di DPR, Istana Harap Segera Disetujui)
Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.
Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.
Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran terhadap Hizbut Tahrir Indonesia yang dianggap anti-Pancasila.