Bukan tindakan sewenang-wenang
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto sebelumnya menyatakan bahwa perppu diterbitkan bukan untuk membatasi ormas.
"Bukan merupakan tindakan kesewenang-wenangan pemerintah. Mau menang sendiri, bukan. Tapi semata-mata untuk merawat persatuan kesatuan dan menjaga eksistensi bangsa Indonesia," kata Wiranto.
(Baca: Wiranto: Perppu Bukan Tindakan Kesewenang-wenangan Pemerintah)
Adapun Direktur Perancangan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra menjelaskan mengenai aturan pidana dalam Perppu Ormas.
Menurut dia, sebuah undang-undang dapat mengatur dua subjek hukum. Perppu Ormas menyebutkan, ada dua subjek hukum yang diatur, yakni organisasi dan perorangan.
"Subjek hukum itu korporasi atau badan dan orangnya itu bisa diatur dalam satu undang-undang. Contoh apabila anggota ormas merusak fasilitas umum itu dipidana enam bulan sampai satu tahun. Tapi kalau ormasnya sendiri ada tiga, pertama peringatan tertulis, kedua dibekukan, ketiga dibubarkan," ujar dia.
(Baca: Mengapa Perppu Ormas Mengatur soal Sanksi Pidana? Ini Penjelasannya...)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.