Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Yusril terhadap Ketentuan Pidana dalam Perppu Ormas

Kompas.com - 14/07/2017, 11:30 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan ketentuan pidana dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan.

"Ketentuan seperti ini sepanjang sejarah hukum di negeri kita sejak zaman penjajahan Belanda sampai zaman Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi belum pernah ada, kecuali di zaman Presiden Jokowi ini," kata Yusril dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (14/7/2017).

Ketentuan pidana diatur dalam Pasal 82A Ayat (2) dan Ayat (3) Perppu 2/2017. Sanksi pidana dapat dikenakan kepada setiap orang yang menjadi anggota dan atau pengurus ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung menganut paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Hukuman pidananya mulai dari seumur hidup atau pidana penjara penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Baca: Anggota Ormas Anarkistis dan Anti-Pancasila Bisa Dipenjara)

Selain itu, anggota ormas anti-Pancasila dapat pula dikenai dengan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan seperti ini sebelumnya tidak ada dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

"Terhadap parpol yang dibubarkan di zaman Orla seperti Masyumi dan PSI, atau PKI yang dibubarkan di awal zaman Orba, ketentuan untuk memenjarakan semua anggota parpol yang bertentangan dengan dasar negara Pancasila, itu tidak pernah ada," ucap Yusril.

Yusril pun mengingatkan bahwa patokan suatu ormas dikategorikan anti-Pancasila atau tidak, dalam Perppu ini, sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah.

Jika pemerintah menganggap suatu ormas anti-Pancasila sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Ayat (4) Huruf c dalam Perppu ini, maka Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM bisa melakukan pencabutan badan hukum. Ini berbeda dengan UU Nomor 17 Tahun 2013 yang mengatur pembubaran ormas melalui pengadilan.

Yusril pun mengingatkan bahwa perppu ini lahir bukan hanya untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), namun juga bisa terus digunakan pemerintah untuk membubarkan ormas lainnya.

"Ini adalah ciri pemerintahan otoriter. Dalam praktiknya nanti, Presiden bisa secara diam-diam memerintahkan Menkumham untuk membubarkan ormas, tanpa Menkumham bisa menolak kemauan Presiden," ujar kuasa hukum HTI ini.

Yusril pun meminta pihak yang antusias dengan lahirnya perppu karena mengira sebagai dasar hukum pembubaran HTI atau ormas radikal, untuk hati-hati dalam mengambil sikap.

Sebab, dengan Perpu ini, ormas mana pun dapat dibidik. Yusril menilai, bisa saja diciptakan opini negatif, lantas kemudian diberi stigma sebagai ormas anti-Pancasila untuk kemudian secara sepihak dibubarkan oleh pemerintah.

"Ormas-ormas lain, termasuk yayasan dan LSM, justru harus bersatu melawan kehadiran perppu yang bersifat otoriter ini, tentu dengan tetap menggunakan cara-cara yang sah dan konstitusional," ucap Yusril

"Kepada partai-partai politik yang punya wakil di DPR, saya berharap mereka akan bersikap kritis terhadap perppu ini. Telaah dengan mendalam isi beserta implikasi-implikasinya jika Perpu ini disahkan DPR menjadi undang-undang," kata dia.

Bukan tindakan sewenang-wenang

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto sebelumnya menyatakan bahwa perppu diterbitkan bukan untuk membatasi ormas. 

"Bukan merupakan tindakan kesewenang-wenangan pemerintah. Mau menang sendiri, bukan. Tapi semata-mata untuk merawat persatuan kesatuan dan menjaga eksistensi bangsa Indonesia," kata Wiranto.

(Baca: Wiranto: Perppu Bukan Tindakan Kesewenang-wenangan Pemerintah)

Adapun Direktur Perancangan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra menjelaskan mengenai aturan pidana dalam Perppu Ormas.

Menurut dia, sebuah undang-undang dapat mengatur dua subjek hukum. Perppu Ormas menyebutkan, ada dua subjek hukum yang diatur, yakni organisasi dan perorangan.

"Subjek hukum itu korporasi atau badan dan orangnya itu bisa diatur dalam satu undang-undang. Contoh apabila anggota ormas merusak fasilitas umum itu dipidana enam bulan sampai satu tahun. Tapi kalau ormasnya sendiri ada tiga, pertama peringatan tertulis, kedua dibekukan, ketiga dibubarkan," ujar dia.

(Baca: Mengapa Perppu Ormas Mengatur soal Sanksi Pidana? Ini Penjelasannya...)

Kompas TV Desakan Pembubaran Ormas Radikal Anti Pancasila
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com