Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Minta Pemerintah Tak Mudah Keluarkan Perppu

Kompas.com - 13/07/2017, 18:16 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani meminta pemerintah tak mudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Hal itu disampaikan Muzani menanggapi penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

"Saya mengikuti beberapa perkembangan sepertinya pemerintah terlalu gampang mengeluarkan Perppu. Beberapa Perppu yang dikeluarkan akhir-akhir ini tidak mengalami alasan yang mendasar bahwa itu perlu dikeluarkan Perppu," ujar Muzani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Ia menyebutkan, hingga saat ini pemerintah telah mengeluarkan tiga Perppu yakni terkait kekerasan seksual, pajak, dan ormas.

Baca: Menteri Agama: Perppu Ormas Tak Hanya untuk Golongan Tertentu

Terkait ketiga Perppu tersebut, Muzani menilai, pemerintah belum mampu menjelaskan kegentingan yang mendasari penerbitan Perppu.

Menurut Muzani, seharusnya pemerintah melakukan upaya persuasif terlebih dahulu untuk menyikapi ormas yang diduga bertentangan dengan Pancasila.

Jika sudah dilakukan upaya persuasif dan tidak direspons dengan baik, menurut Muzani, maka Perppu bisa diterbitkan.

Soal Perppu Ormas, Muzani berpandangan, jika UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dianggap tidak relevan lagi, sebaiknya pemerintah merevisi sekaligus undang-undang tersebut.

Dengan adanya revisi, maka pemerintah dan DPR bisa bersama-sama mendengar aspirasi masyarakat dan memformulasikannya kembali dalam undang-undang yang baru.

Baca: DPR Akan Dengarkan Aspirasi Masyarakat Sebelum Sahkan Perppu Ormas

"Dulu zaman Orde Baru tahun 1984, Undang-undang Ormas itu dikeluarkan dalam paket Undang-undang politik," papar Muzani.

"Itu saja panjang. Bahkan 2004 ada aturan ormas harus asas tunggal Pancasila, kemudian parpol harus Pancasila, itu panjang dan itu Presiden Suharto tidak lewat Perppu," lanjut dia.

Perppu 2/2017 diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto pada Rabu (12/7/2017) siang.

Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.

Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.

Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia yang dianggap anti-Pancasila.

Kompas TV Desakan Pembubaran Ormas Radikal Anti Pancasila
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com