Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Agama: Perppu Ormas Tak Hanya untuk Golongan Tertentu

Kompas.com - 13/07/2017, 15:55 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan dikeluarkan tak hanya untuk menyasar golongan tertentu.

Perppu itu berlaku secara luas.

"Cara kita memahami Perppu itu sebaiknya jangan hanya melihat dari satu sisi atau Perppu ini hanya ditujukan untuk satu-dua golongan saja," ujar Lukman, seusai menghadiri rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Lukman mengatakan, Perppu sama seperti produk perundang-undangan lainnya yang berlaku umum kepada semua kalangan dan golongan.

Perppu Ormas dikeluarkan karena menganggap kondisi saat ini sudah genting.

Ia memahami sejumlah pihak yang menilai tafsiran tersebut merupakan tafsiran subjektif pemerintah.

Baca: Perppu Ormas dan Lika-liku Perppu di Indonesia

Namun, Presiden diberi wewenang oleh konstitusi untuk mengambil kebijakan secara mandiri.

"Ini memang subjektivitas dari Presiden itu sendiri yang diberikan kewenangannya oleh konstitusi untuk mengambil aturan melakukan kebijakan secara sendiri tidak lagi bersama DPR. Itulah kenapa Perppu itu diakomodasi," kata Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Oleh karena itu, Perppu akan dibawa ke DPR untuk dinilai.

Pertama, dinilai berdasarkan momentumnya apakah sudah memenuhi kriteria kegentingan yang memaksa.

Kedua, dari isinya.

"Apakah memang ini betul-betul diperlukan oleh bangsa ini dalam upaya menjaga ideologi negara dalam rangka menjaga integrasi kita sebagai bangsa, persatuan kita sebagai bangsa," kata Lukman.

Baca: DPR Akan Dengarkan Aspirasi Masyarakat Sebelum Sahkan Perppu Ormas

Perppu 2/2017 diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto pada Rabu (12/7/2017) siang.

Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.

Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.

Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia yang dianggap anti-Pancasila.

Kompas TV Desakan Pembubaran Ormas Radikal Anti Pancasila
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com