Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hidayat Nur Wahid Nilai Perppu Ormas Subyektif dan Pasalnya Karet

Kompas.com - 13/07/2017, 13:13 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mempertanyakan sikap pemerintah yang tak memenuhi janjinya terkait mekanisme pembubaran organisasi masyarakat.

Padahal, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto saat mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) beberapa waktu lalu menjanjikan akan menempuh jalur hukum.

"Waktu itu Pak Wiranto maupun Menkumham mengatakan bahwa akan menempuh jalurnya sesuai hukum. Tapi kenapa kemudian hari ini yang muncul sudah ada perppu?" kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Menurut Hidayat, Perppu ini sangatlah subyektif dan pasal-pasalnya "karet". Pemerintah dalam hal ini memiliki kewenangan mutlak untuk memberi tafsir dan vonis hukum hingga sebuah ormas dapat dibubarkan.

Oleh karena itu Hidayat mendukung jika ada pihak yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait perppu tersebut.

Menurut Wakil Ketua MPR RI itu, kehadiran Perppu Ormas tidak sesuai dengan sejumlah pasal pada Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan menghormati Hak Asasi Manusia, termasuk hak berserikat dan berkumpul.

Perppu tersebut, kata dia, memang layak dikritisi.

"Saya sangat mendukung kalau kemudian ada yang mengajukan judicial review ke MK karena perppu ini potensial tidak sesuai dengan UUD 1945 minimal Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28d Ayat (1) dan Pasal 28e Ayat (3)," tutur Hidayat.

Di samping itu, perppu semestinya dikeluarkan terkait kondisi yang genting dan memaksa.

(Baca juga: PKS Nilai Tak Ada Kegentingan dalam Penerbitan Perppu Ormas)

Hidayat menuturkan, UU Ormas dibentuk dan disahkan pada 2013. Dalam jangka waktu empat tahun ia mempertanyakan apakah ada hal spesifik yang berubah.

"Kalau dikaitkan dengan kawan-kawan HTI dan video mereka di GBK itu sebelum 2013. Justru peristiwa yang demikian itu kemudian muncul penyikapan hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013," tutur anggota Komisi I DPR itu.

"Dari 2013 ke 2017 apa yang sudah berubah dan menghadirkan kondisi genting kemudian melahirkan perppu?" kata dia.

Kompas TV Desakan Pembubaran Ormas Radikal Anti Pancasila
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Kala Hakim MK Beda Suara

Kala Hakim MK Beda Suara

Nasional
Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Nasional
Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Nasional
PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

Nasional
Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

Jadi Presiden Terpilih, Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

Nasional
Soal Target Penurunan Stunting Jadi 14 Persen, Jokowi: Saya Hitung Ternyata Tidak Mudah

Soal Target Penurunan Stunting Jadi 14 Persen, Jokowi: Saya Hitung Ternyata Tidak Mudah

Nasional
Resmi Jadi Wapres Terpilih Pilpres 2024, Gibran Punya Harta Rp 25,5 M

Resmi Jadi Wapres Terpilih Pilpres 2024, Gibran Punya Harta Rp 25,5 M

Nasional
Momen Anies Baswedan Pamitan dengan Satgas Pengamanan yang Mengawalnya Selama Pilpres...

Momen Anies Baswedan Pamitan dengan Satgas Pengamanan yang Mengawalnya Selama Pilpres...

Nasional
Titiek Soeharto Tersipu Saat Ditanya Kemungkinan Dampingi Prabowo

Titiek Soeharto Tersipu Saat Ditanya Kemungkinan Dampingi Prabowo

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Terima Kasih ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Terima Kasih ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, tapi Ruangannya Payah...

Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, tapi Ruangannya Payah...

Nasional
DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com