Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai KPK Uji Materi soal Hak Angket, Ini Tanggapan Ketua Pansus

Kompas.com - 13/07/2017, 14:56 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan DPR menggunakan hak angket terhadap KPK.

Ketua Panitia Khusus Hak Angket Agun Gunandjar mengatakan, pihaknya tak keberatan dengan langkah yang dilakukan pegawai KPK.

"Yang melakukan itu kami hormati, kami hargai," ujar Agun, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Agun mengatakan, setiap warga negara boleh saja menggunakan hak hukumnya, termasuk melakukan uji materi atas undang-undang terkait hak angket.

"Sebagaimana hak-hak hukum yang diberikan kesempatan pada setiap warga negara, enggak ada masalah," kata Agun.

Baca: Lawan Pansus DPR, Pegawai KPK Ajukan Uji Materi ke MK

Sebelumnya, pegawai KPK yang menjadi koodinator uji materi, Harun Al Rasyid mengatakan, berdasarkan pendapat sejumlah ahli hukum Tata Negara, pegawai KPK meyakini bahwa hak angket tidak dapat digunakan kepada lembaga independen, seperti KPK.

Selain itu, sejumlah putusan MK telah menegaskan posisi dan landasan konstitusional KPK.

Menurut para pegawai, kata Harun, KPK tidak termasuk dalam ruang lingkup lembaga pemerintah.

Para pegawai KPK berharap MK memberi keputusan yang adil dan proporsional agar dapat menghentikan kesemrawutan yang ditimbulkan DPR atas penggunaan kewenangannya tersebut.

Baca: Mahfud MD Nilai Hak Angket terhadap KPK Tidak Tepat

"Sulit memisahkan peristiwa angket DPR terhadap KPK ini dengan penanganan kasus KTP elektronik yang sedang berjalan. Apalagi asal mula hak angket dibicarakan adalah ketika KPK menolak memutar rekeman pemeriksaan Miryam S Haryani di DPR," kata Harun.

Kompas TV Ketua Umum PBNU Beri Dukungan Moral ke KPK

 

Lawan Pansus DPR, Pegawai KPK Ajukan Uji Materi ke MK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com