Salin Artikel

Pegawai KPK Uji Materi soal Hak Angket, Ini Tanggapan Ketua Pansus

Ketua Panitia Khusus Hak Angket Agun Gunandjar mengatakan, pihaknya tak keberatan dengan langkah yang dilakukan pegawai KPK.

"Yang melakukan itu kami hormati, kami hargai," ujar Agun, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Agun mengatakan, setiap warga negara boleh saja menggunakan hak hukumnya, termasuk melakukan uji materi atas undang-undang terkait hak angket.

"Sebagaimana hak-hak hukum yang diberikan kesempatan pada setiap warga negara, enggak ada masalah," kata Agun.

Baca: Lawan Pansus DPR, Pegawai KPK Ajukan Uji Materi ke MK

Sebelumnya, pegawai KPK yang menjadi koodinator uji materi, Harun Al Rasyid mengatakan, berdasarkan pendapat sejumlah ahli hukum Tata Negara, pegawai KPK meyakini bahwa hak angket tidak dapat digunakan kepada lembaga independen, seperti KPK.

Selain itu, sejumlah putusan MK telah menegaskan posisi dan landasan konstitusional KPK.

Menurut para pegawai, kata Harun, KPK tidak termasuk dalam ruang lingkup lembaga pemerintah.

Para pegawai KPK berharap MK memberi keputusan yang adil dan proporsional agar dapat menghentikan kesemrawutan yang ditimbulkan DPR atas penggunaan kewenangannya tersebut.

Baca: Mahfud MD Nilai Hak Angket terhadap KPK Tidak Tepat

"Sulit memisahkan peristiwa angket DPR terhadap KPK ini dengan penanganan kasus KTP elektronik yang sedang berjalan. Apalagi asal mula hak angket dibicarakan adalah ketika KPK menolak memutar rekeman pemeriksaan Miryam S Haryani di DPR," kata Harun.

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/13/14564711/pegawai-kpk-uji-materi-soal-hak-angket-ini-tanggapan-ketua-pansus

Terkini Lainnya

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke