Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Pesimistis Perppu Ormas Lolos di DPR

Kompas.com - 12/07/2017, 09:25 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memprediksi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) soal pembubaran ormas akan ditolak oleh mayoritas fraksi di DPR.

Menurut dia, fraksi partai politik di DPR tidak mungkin berhadapan dengan ormas yang menjadi basis pendukung partai.

"Kalau melibatkan DPR pasti dia akan ditolak," kata Fahri kepada Kompas.com, Selasa (1/7/2017).

Meski DPR didominasi parpol pendukung pemerintah, ia memperkirakan mayoritas fraksi akan menolak perppu.

"DPR sulit lah membiarkan kelompok sosial dibubarkan secara sepihak," kata dia.

Fahri menyarankan agar pemerintah mengikuti mekanisme yang diatur Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dalam Organisasi Kemasyarakatan.

UU Ormas mengatur bahwa pemerintah harus menempuh mekanisme pengadilan jika hendak membubarkan ormas.

Fahri menduga, langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu karena khawatir kalah di pengadilan.

"Pasti kalau pakai mekanisme (yang diatur) UU dia dikalahkan. Sekarang dia mau pakai mekanisme politik, ya mustahil lah didukung," kata Fahri.

(Baca juga: Praktisi: Kalau HTI Dibawa ke Pengadilan Pemerintah Pasti Kalah)

Ia juga menilai, tidak ada kegentingan yang memaksa sehingga pemerintah harus menerbitkan Perppu. 

Jokowi sebelumnya sudah meneken Perppu tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, Presiden sudah meneken Perppu tersebut pada Senin (10/7/2017) kemarin. 

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo tak menampik informasi tersebut.  

Ia mengatakan, selengkapnya soal Perppu Pembubaran Ormas itu akan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto.  

Koordinator Tim Pembela HTI Yusril Ihza Mahendra sebelumnya optimistis pihaknya bakal menang jika pemerintah menempuh jalur pengadilan untuk membubarkan HTI.

(Baca juga: Kritik Yusril soal Perppu Pembubaran Ormas....)

Pasalnya, pemerintah tidak menempuh proses pembubaran ormas yang diatur Undang-undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Adapun pihak HTI membantah anti-Pancasila. Mereka juga merasa tidak pernah melakukan kegiatan yang melanggar hukum.

Kompas TV Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menolak rencana pembubaran organisasi mereka oleh pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com