Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktisi: Kalau HTI Dibawa ke Pengadilan Pemerintah Pasti Kalah

Kompas.com - 10/07/2017, 18:21 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai perlu hati-hati dalam merealisasikan wacana pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dianggap berideologi anti-Pancasila.

Praktisi hukum sekaligus pengacara, Saleh mengatakan, tidak dipungkiri posisi pemerintah sangat lemah jika upaya pembubaran HTI dilakukan melalui jalur pengadilan.

Mengacu pada pernyataan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto, pemerintah belum menjalankan mekanisme pembubaran ormas berbadan hukum yang diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

"Kalau dibawa ke pengadilan (pemerintah) pasti kalah. Sanksi administratif tidak pernah dilakukan sebagaimana pernyataan Jubir HTI. Hukum acaranya sendiri belum ditempuh oleh pemerintah. Maka jelas akan ditolak kalau diajukan ke pengadilan," ujar Saleh dalam sebuah diskusi bertajuk 'Pembubaran HTI dan Amanat Konstitusi Kita' di gedung PBNU, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).

 

(baca: 14 Ormas Islam Desak Pemerintah Percepat Pembubaran HTI)

Meski demikian, lanjut Saleh, masih ada langkah-langkah yang bisa ditempuh untuk mempercepat pembubaran HTI.

Pertama, pemerintah bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.

Namun, cara itu dinilai memerlukan upaya ekstra. Sebab, pemerintah harus mampu melobi DPR agar menyetujui Perppu tersebut.

"Perppu butuh lobi dengan DPR agar menyetujui," tuturnya.

(baca: Yusril Yakin HTI Bakal Menang Melawan Pemerintah)

Jika upaya penerbitan Perppu tidak juga berhasil, maka organisasi kemasyarakatan yang selama ini mendesak pembubaran HTI seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Gerakan Pemuda Ansor harus berperan dalam mendesak pemerintah.

Menurut Saleh, masyarakat bisa mengajukan gugatan kepada pemerintah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar menjalankan mekanisme yang diatur dalam UU Ormas, mulai dari pemberian surat peringatan hingga surat penghentian sementara.

"Apa yang bisa dilakukan masyarakat? Bisa dengan kirim surat ke pemerintah, jika selama 10 hari tidak diindahkan, maka bisa ajukan ke PTUN dan memaksa pemerintah mengeluarkan surat peringatan seperti diatur dalam UU Ormas," kata Saleh.

(baca: Pemerintah Pilih Jalur Cepat Bubarkan HTI )

Sanksi pembubaran ormas diatur dalam Pasal 60 sampai Pasal 82 UU Ormas. Pembubaran ormas berbadan hukum harus melalui beberapa tahapan, yaitu pemberian sanski administratif.

Halaman:



Terkini Lainnya

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com