JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Adik kandung Andi Alfian Mallarangeng itu juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Choel terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan P3SON di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga saat membaca amar putusan.
(baca: Choel Mallarangeng Dituntut Lima Tahun Penjara)
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Meski demikian, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum.
(baca: Dituntut 5 Tahun, Choel Mallarangeng Merasa Niat Baiknya Sia-sia)
Selain itu, Choel telah menyesali perbuatan, punya tanggungan keluarga dan telah mengembalikan seluruh uang yang ia terima dari hasil tindak pidana korupsi.
Dalam proyek Hambalang, Choel terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,3 miliar.
Pada 2009, Choel bersama-sama dengan Menteri Pemuda dan Olahraga saat itu, Andi Alfian Mallarangeng, ikut mengarahkan proses pengadaan barang/jasa proyek pembangunan P3SON.
(baca: Janji Setengah Hati Choel Mallarangeng Ungkap Kasus Hambalang...)
Choel terbukti ikut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proses lelang yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.
Choel dan Andi Mallarangeng terbukti menerima uang sebesar Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS. Uang tersebut diterima melalui Choel secara bertahap dari sejumlah pihak.
Rinciannya, yaitu 550.000 dollar AS dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, diterima oleh Choel di rumahnya; Rp 2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (PT GDM) yang diterima Choel di rumahnya.
Namun, Choel telah mengembalikan uang yang ia terima seluruhnya, yakni senilai Rp 7 miliar.
Choel terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.