Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 5 Tahun, Choel Mallarangeng Merasa Niat Baiknya Sia-sia

Kompas.com - 15/06/2017, 12:20 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng merasa kecewa terhadap jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Choel merasa jaksa KPK sama sekali tidak mempertimbangkan niat baiknya untuk bersikap kooperatif.

Hal itu dikatakan Choel saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/6/2017).

"Seolah-olah, semuanya tidak ada gunanya sama sekali," kata Choel saat membacakan pleidoi.

Choel telah mengajukan diri sebagai justice collaborator, atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Menurut Choel, dalam persidangan ia telah mengakui perbuatannya kepada hakim.

Choel merasa telah menyerahkan semua uang yang ia terima kepada KPK. Bahkan, menurut Choel, ia telah bersedia mengungkap pelaku utama dalam perkara yang menjeratnya, yakni Wafid Muharram.

(Baca: Janji Setengah Hati Choel Mallarangeng Ungkap Kasus Hambalang...)

"Sebanyak enam kali saya menjadi saksi untuk tersangka lainnya. Enam kali juga saya menjadi saksi di persidangan. Semuanya hanya untuk membantu KPK mengungkap kasus ini seterang-terangnya," kata Choel.

Meski demikian, KPK menolak permohonan Choel ksebagai justice collaborator. Menurut jaksa, Choel tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK.

Menurut jaksa, permohonan sebagai saksi pelaku harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Dalam SEMA tersebut, dijelaskan bahwa pemohon bukanlah pelaku utama dalam tindak pidana. Pemohon juga harus mengakui perbuatan dan memberikan keterangan sebagai saksi.

Berdasarkan kesepahaman antara penegak hukum, diatur bahwa saksi pelaku adalah pelaku yang bersedia membantu aparat penegak hukum untuk mengembalikan aset negara yang hilang dalam tindak pidana. Caranya, pemohon dapat memberikan  informasi dan keterangan kepada penegak hukum.

(Baca: Alasan KPK Tolak Permohonan "Justice Collaborator" Choel Mallarangeng)

Menurut jaksa, Choel sebenarnya hampir memenuhi kualifikasi. Misalnya, Choel bukan pelaku utama, berterus terang dan mengakui menerima uang Rp 7 miliar.

Namun, dalam persidangan Choel mengatakan tidak mengetahui kaitan uang yang ia terima tersebut dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pada proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Dalam persidangan, Choel mengatakan bahwa ia tidak mengetahui latar belakang proyek tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com