JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan sejumlah anggota DPR RI kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/7/2017). Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Para saksi akan diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Olly akan diperiksa sebagai mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Politisi PDI Perjuangan itu disebut menerima uang 1,2 juta dollar AS dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Saat menjadi saksi dalam persidangan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Olly telah membantah dugaan penerimaan uang tersebut.
(Baca: Miryam Jadi Kurir Uang Korupsi E-KTP untuk Puluhan Anggota DPR)
Selain Olly, KPK juga memanggil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini. Kemudian, mantan anggota Komisi II DPR Nu'man Abdul Hakim yang berasal dari Fraksi PPP.
Selain itu, penyidik KPK memanggil anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain.
Menurut KPK, untuk kepentingan pembahasan anggaran e-KTP, sejumlah anggota DPR meminta dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, untuk meminta uang dari para pengusaha yang akan melaksanakan pekerjaan proyek e-KTP.
Pengusaha yang dimaksud yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Setelah menerima uang dari pengusaha, Irman kemudian meminta Sugiharto untuk menyerahkan uang sejumlah 1,2 juta dollar AS kepada anggota DPR Miryam S Haryani. Selanjutnya, Miryam membagikan uang tersebut kepada puluhan anggota DPR.