JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kapolri Komjen Syafrudin mengaku siap untuk bertemu dengan Komisi III DPR RI.
Pertemuan tersebut ditempuh guna menjelaskan soal penolakan Polri dalam memanggil paksa anggota Komisi II DPR periode 2009-2014, Miryam S Haryani, ke rapat Pansus Hak Angket KPK.
"Kami akan pertemukan supaya tidak terjadi miss communication, supaya tidak kegaduhan politik," ujar Syafrudin di Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (23/6/2017).
Syafrudin menambahkan, tiap instansi memiliki mekanisme untuk melakukan pemanggilan terhadap seseorang. Polri pun akan mematuhi mekanisme yang berlaku di kepolisian.
"Itu ada mekanismenya. DPR ada mekanismenya, Polri ada mekanismenya, KPK, lembaga independen juga ada mekanismenya," ucap dia.
Kendati begitu, Syafrudin mengaku belum mengetahui kapan pertemuan tersebut akan berlangsung.
"Kami tunggu pemanggilan dari DPR, ada jadwalnya. Kalau kami dipanggil oleh DPR, kami pasti datang dan yang sudah ditunjuk pemimpin timnya saya," kata Syafrudin.
(Baca juga: Ketua Komisi III Harap Hubungan DPR dan KPK-Polri Tak Terganggu Angket)
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian akan mengutus Wakapolri dan tim hukum kepolisian untuk menemui Komisi III DPR.
Polri, kata Tito, akan membahas interpretasi hukum terkait undang-undang tersebut. Polri sudah mempersiapkan penjelasan soal kewenangan pansus untuk meminta bantuan polisi dan kewenangan polisi untuk memenuhinya.
Menurut Kapolri, permintaan itu sulit dipenuhi karena adanya hambatan di hukum acara.
Upaya menghadirkan paksa dianggap sama dengan upaya penangkapan yang mengacu pada proses pidana atau pro justicia.
(Baca: Kapolri Tak Akan Bawa Miryam ke Pansus Angket KPK, Ini Alasannya)