Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Identitas dan Peran 9 Tersangka Kasus Teror di Kampung Melayu

Kompas.com - 22/06/2017, 13:43 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Densus 88 Anti-Teror Polri menangkap 14 orang yang diduga terkait serangan teroris di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, 24 Mei 2017.

Setelah diperiksa selama 7x24 jam, sebanyak sembilan orang di antaranya ditetapkan tersangka.

Sementara dua pelaku lainnya tewas setelah meledakkan diri di Kampung Melayu, yaitu Ahmad Sukri dan Ichwan Nurul Salam.

"Terkait bom Kampung Melayu ada 14 orang, lima orang dilepaskan karena tidak terbukti terlibat," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Berikut identitas dan peran para tersangka:

1. Jajang Iqin Shodikin

Ia ditangkap pada 25 Mei 2017, di parkiran mobil Gedung Pasar Baru Trade Center, Bandung.

Ia dianggap mengetahui perencanaan aksi teror bom bunuh diri di Kampung Melayu dan sebagai anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Mundiriyah Bandung Raya.

2. Waris Suyitno

Ia ditangkap pada 25 Mei 2017, di Jalan Rancasawi, Kecamatan Rancasari, Bandung.

Ia dianggap mengetahui perencanaan aksi teror bom bunuh diri di Kampung Melayu dan sebagai anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Mundiriyah Bandung Raya.

3. Asep Sofyan alias Asep Karpet

Ia ditangkap pada 25 Mei 2017, di Jalan Raya Mohammad Toha, Dayeuh Kolot, Kabupaten Bandung.

Ia dianggap mengetahui perencanaan aksi teror bom bunuh diri di Kampung Melayu dan sebagai anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Mundiriyah Bandung Raya.

4. Kiki Muhammad Iqbal

Kiki merupakan mantan narapidana bom Cibiru. Ia ditangkap pada 5 Juni, di Jalan Cipacing, Kabupaten Bandung.

Kiki terlibat dalam pertemuan di Yayasan Assunah pada 19 Mei, dan memberi motivasi kepada kelompok tersebut. Dalam pertemuan itu, turut hadir dua pelaku bom bunuh diri.

5. Heri Sundana alias Abu Maryam

Ia ditangkap pada 31 Mei 2017, di dekat masjid Paledang. Ia mengetahui perencanaan aksi teror bom bunuh diri di Kampung Melayu dan sebagai anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Mundiriyah Bandung Raya.

6. Rohim alias Bontot alias Abu Yuma

Ia ditangkap pada 27 Mei, di Cipayung, Jakarta Timur. Ia merupakan orang yang diberi amanah Ahmad Sukri untuk mengamankan motornya.

Kemudian Bontot membawa motor itu ke rumah Ilyas.

7. Agus Suryana

Dia ditangkap pada 30 Mei 2017, di Cipayung, Jakarta Timur. Ia merupakan orang yang ditemui Ahmad Sukri pada 23 Mei 2017, dan menyerahkan motor.

8. Muslih alias Abu Neil

Ia ditangkap pada 7 Juni di Kecamatan Cileunyi, Kota bandung. Ia mengetahui perencanaan aksi teror bom bunuh diri di Kampung Melayu dan sebagai anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Mundiriyah Bandung Raya.

9. Wachidun Triyono

Ia ditangkap pada 7 Juni 2017, di Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Pasir Biru, Kota Bandung.

Ia mengetahui perencanaan aksi teror bom bunuh diri di Kampung Melayu dan sebagai anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Mundiriyah Bandung Raya.

Sementara itu, ada lima orang dilepaskan karena dianggap tidak terkait dengan tindak pidana tersebut.

Dua di antaranya merupakan isteri dari pelaku. Mereka adalah Mulyani, istri Agus Suryana, yang diambil keterangannya terkait pertemuan di rumah orangtuanya.

Di sana, ada pertemuan antara Agus Suryana dan dua pelaku bom bunuh diri soal motor yang digunakan untuk melakukan aksi.

Sementara itu, Hilda Herawati, istri pertama Ahmad Sukri, dimintai keterangannya terkait aktivitas suaminya dalam perencanaan bom Kampung Melayu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com