JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti menjadi tersangka kasus suap dua proyek pembangunan jalan di Provinsi Bengkulu.
Selain Ridwan, istrinya Lily Martiani Maddari, Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) Jhoni Wijaya, dan pengusaha bernama Rico Dian Sari juga menjadi tersangka kasus suap tersebut.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, kejadian ini berawal pada Selasa (20/6/2017).
Saut mengatakan, pada hari itu Jhoni diduga memberikan uang kepada Rico dalam kardus ukuran A-4. Di hari yang sama sekitar pukul 09.00, Rico mengantarkan uang tersebut ke rumah Ridwan.
Tak lama setelah itu, Rico keluar dari rumah Ridwan sekitar pukul 09.30. Kemudian, Ridwan menyusul keluar rumah untuk berangkat ke kantor.
(Baca: Kasus Gubernur Bengkulu, KPK Sita Rp 1 M dari Komitmen "Fee" Rp 4,7 M)
Sekitar pukul 10.00, tim KPK kemudian mengamankan Rico yang juga Bendahara DPD Golkar Bengkulu di jalan setelah meninggalkan rumah Ridwan yang merupakan Politisi Golkar.
"Tim KPK kemudian membawa RDS kembali ke rumah RM," kata Saut, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Di dalam rumah, lanjut Saut, tim bertemu dengan istri gubernur, Lily. KPK menduga Lily merupakan perantara suap pada kasus ini. Di rumah tersebut kemudian diamankan uang Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100.000 yang sempat disimpan dalam brankas.
Pada pukul 10.00, tim kemudian membawa Rico dan Lily ke Polda Bengkulu. Setengah jam kemudian, tim KPK mengamankan Jhoni di sebuah hotel di Bengkulu.
(Baca: Gubernur Bengkulu: Saya Bertanggung Jawab Atas Kekhilafan Istri Saya)
Dari tangan Jhoni selaku pemberi suap, tim juga mengamankan uang Rp 260 juta dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 pada tas ransel.
Kemudian, Jhoni juga dibawa ke Polda Bengkulu. Tak lama berselang, Ridwan menyusul istrinya ke Polda Bengkulu. KPK sempat mengamankan staf Rico, Haris.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menyegel ruangan di kantor gubernur, rumah gubernur, dan kantor Rico. Kelimanya kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pemberian uang Rp 1 miliar terhadap Ridwan diduga merupakan suap terkait fee proyek dua pembangunan jalan yang di menangkan PT Statika Mitra Sarana.
PT SMS memenangkan proyek pembangunan atau peningkatan jalan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar dan proyek pembangunan atau peningkatan jalan Curug Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 16 miliar.
(Baca: Gubernur Bengkulu Mengundurkan Diri, Mendagri Tunggu Surat Resmi KPK)
Ridwan mendapat fee 10 persen per-proyek melalui istrinya. Uang Rp 1 miliar merupakan bagian dari total komitmen fee Rp 4,7 miliar untuk Ridwan.
"Dari dua proyek yang dimenangkan PT SMS, dijanjikan Rp 4,7 miliar setelah dipotong pajak dari dua proyek di Kabupaten Rejang Lebong," ujar Alex.
Setelah melalui pemeriksaan 1x24 jam, KPK menetapkan Ridwan, Lily, Jhoni, dan Rico sebagai tersangka. Haris, yang sempat diamankan, belakangan hanya berstatus saksi pada kasus ini.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Jhoni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara pihak yang diduga penerima suap, yakni Ridwan, Lili dan Rico, disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.