JAKARTA, KOMPAS.com - Lily Martiani Maddari, istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan dua jalan di Bengkulu.
Kasus ini juga melibatkan Ridwan Mukti.
Penetapan Lili sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai perantara suap.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Ridwan, melalui istrinya, meminta agar fee dari Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) Jhoni Wijaya diserahkan melalui pengusaha bernama Rico Dian Sari.
Rico disebut sudah lama mengenal istri Gubernur Bengkulu.
"Dari Rico baru diserahkan ke istri Gubernur. Itu semua atas sepengetahuan dari gubernur," kata Alex.
Baca: Kasus Gubernur Bengkulu, KPK Sita Rp 1 M dari Komitmen "Fee" Rp 4,7 M
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dua jalan di Bengkulu.
Mereka adalah Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lili Martiani Maddari, Rico Dian Sari, dan Jhoni Wijaya.
Dalam kasus ini, Ridwan diduga menerima suap Rp 1 miliar dari total commitment fee sebesar Rp 4,7 miliar yang dijanjikan.
Commitment fee itu berasal dari PT SMS yang memenangkan proyek dua pembangunan jalan di Bengkulu.
Baca: Ridwan Mukti Pernah Minta KPK Mengawasi agar Bengkulu Bebas Korupsi
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Jhoni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, pihak yang diduga sebagai penerima suap, yakni Ridwan, Lili dan Rico, disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.