JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 1 miliar yang diduga merupakan suap untuk Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti.
Uang suap tersebut merupakan bagian dari total komitmen fee suap senilai Rp 4,7 miliar untuk Ridwan terkait proyek pembangunan jalan di Bengkulu.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, uang Rp 1 miliar tersebut merupakan pemberian dari Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) Jhoni Wijaya.
PT SMS merupakan pemenang dua proyek, yakni peningkatan jalan TES-Muara Aman dan proyek peningkatan jalan Curug Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong.
(baca: Ridwan Mukti Pernah Minta KPK Mengawasi agar Bengkulu Bebas Korupsi)
Uang itu diberikan Jhoni kepada Ridwan melalui seorang pengusaha bernama Rico Dian Sari, pada Selasa (20/6/2017).
Rico kemudian mengantar uang ke rumah Ridwan. Di sanalah KPK mengamankan uang yang disimpan dalam kardus berukuran A-4.
"Di dalam rumah tim bertemu dengan istri gubernur LMM (Lily Martiani Maddari). Di rumah tersebut diamankan uang sebesar Rp 1 miliar," kata Saut dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/6/2017).
(baca: Ini Harta Kekayaan Gubernur Bengkulu yang Ditangkap KPK)
Uang tersebut, lanjut Saut, berupa pecahan rupiah Rp 100.000. Uang sudah sempat disimpan dalam brankas rumah.
Kepada wartawan, KPK sempat memperlihatkan barang bukti uang tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Ridwan dan istrinya, serta Jhoni Wijaya dan Rico Dian Sari. Keempatnya ditahan di rutan berbeda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.