Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Ditjen Dukcapil Lihat Keanehan Syarat Mengurus E-KTP Penganut Ahmadiyah

Kompas.com - 20/06/2017, 13:51 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pendaftaran Penduduk di Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan melihat keanehan yang didapat sejumlah warga pengikut Ahmadiyah asal Desa Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dalam mengurus e-KTP.

Keanehan itu terkait munculnya surat pernyataan bagi warga Ahmadiyah yang ingin mendapat e-KTP.

Surat pernyataan itu intinya, penganut Ahmadiyah bersedia membaca dua kalimat Syahadat dan bersedia untuk dibina.

Surat ini dilaporkan warga saat mengadu ke kantor Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2017).

Drajat yang melihat surat pernyataan ini sempat menyebut bahwa seharusnya tidak perlu ada surat semacam itu dalam mengurus e-KTP.

Pengakuan warga, surat tersebut berasal dari Disdukcapil Kabupaten Kuningan.

"Harusnya enggak ada syarat-syarat ini," kata Drajat sambil meminta stafnya untuk memfoto kopi surat yang ditunjukan warga.

Pada kesempatan ini, Drajat mendengar satu-per satu aduan dari warga yang hadir soal dugaan diskriminasi terhadap pengikuti Ahmadiyah di Manislor.

Warga sudah melakukan perekaman sejak tahun 2012, namun hingga kini tidak mendapat e-KTP.

Padahal, mereka membutuhkan e-KTP bagi kehidupan sosial ekonomi.

Karena belum terbitnya e-KTP, jemaat Ahmadiyah tidak bisa mengurus layanan kesehatan, mendaftar anak ke perguruan tinggi, mengurus di perbankan, dan lainnya.

Dilaporkan ada 1.400 penganut Ahmadiyah di sana yang belum mendapat e-KTP. Dugaan warga, e-KTP mereka sudah dicetak, tapi pembagiaannya ditangguhkan.

Drajat menanyakan ke warga apakah perlakuan yang berbeda ini hanya terjadi di Manislor.

Warga membenarkan. Mereka menduga hal itu sengaja ditujukan bagi pengikuti Ahmadiyah.

Dalam pertemuan tersebut, Drajat hanya bisa mencatat pengaduan warga ini. Dia tidak bisa memutuskan kebijakan atau solusi. Alasannya, masalah ini sensitif.

Menurut dia, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh yang akan memberikan jawaban.

"Tentu saja terkait substansi ini Pak Dirjen sendiri yang memberikan pernyataan kebijakan apa yang harus diputuskan," ujar Drajat.

Namun, Zudan saat ini sedang berada di luar kota dalam rangka percepatan perekaman e-KTP di kota-kota di selatan Jawa Barat.

Sehingga pertemuan dengan Zudan ditunda sampai setelah Lebaran.

Pihak Ditjen Dukcapil akan menghubungi warga mengenai pertemuan setelah Lebaran nanti.

Sementara itu, Syamsul Alam Agus, kuasa hukum warga Ahmadiyah Manislor dari Yayasan Satu Keadilan menginginkan agar setelah pertemuan ini, warga bisa mendapat e-KTP.

"Kami ingin dalam pertemuan selanjutnya ada progres," ujar Agus.

Agus mengatakan, masalah ini muncul pascaterbitnya Surat Pakem oleh Tim Pakem Kabupaten Kuningan dengan Nomor B.938/0.2.22/ Dep.5/12/ 2002, pada tanggal 3 Desember 2002, yang meminta Camat tidak membuatkan KTP bagi JAI.

Kemudian disusul Surat Bupati Kuningan Nomor: 470/627/Disdukcapil, Perihal: pencatuman agama bagi JAI pada e-KTP.

"Mereka harus keluar sebagai anggota JAI jika ingin mendapatkan KTP-el," ujar Agus.

Agus menambahkan, untuk mendapatkan identitas diri, warga Ahmadiyah Manislor harus menandatangani surat pernyataan yang intinya membaca dua kalimat syahadat dan bersedia dibina.

Warga tidak mempermasalahkan bila pernyataan itu diberlakukan bagi seluruh warga yang ingin mencantumkan agama Islam pada kolom agama e-KTP.

"Namun, pada kenyataannya pernyataan itu hanya diberlakukan bagi Ahmadiyah dan ini menjadi salah satu bentuk diskriminasi warga negara," ujar Agus.

Kengganan menerbitkan e-KTP bagi JAI Manislor, lanjut Agus, selain pelanggaran hak asasi, juga bentuk pelanggaran hukum dan penghambatan tujuan Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Padahal, dia mengatakan, e-KTP notabene diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat dan menjamin akurasi data kependudukan.

Dia mengatakan, identitas berupa KTP juga bersifat mutlak dan hakiki seperti diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya.

Pihaknya mendesak Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo agar segera melakukan evaluasi terhadap Pemda Kabupaten Kuningan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com