Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Sekolah 8 Jam Dinilai Bisa Matikan Madrasah Diniyah

Kompas.com - 17/06/2017, 14:31 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tanfidzyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud menilai salah satu pasal di Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2017 mengenai delapan jam belajar sehari dan lima hari sekolah mengurangi porsi jam belajar keagamaan.

Marsudi mengatakan, hal ini bisa berdampak mematikan sekolah model madrasah diniyah.

Sebagai gambaran, dia menyebut ada 70.000 lebih madrasah diniyah dengan 7 juta murid di Indonesia.

Aturan yang dianggap bisa mematikan madrasah diniyah adalah Pasal 5 Permen 23/2017 yang mengatur kegiatan ekstrakurikuler. Di situ, kata Syuhud, disebut bahwa kegiatan keagamaan ada diurutan nomor sepuluh dari sepuluh kegiatan lainnya.

(Baca: Tidak Semua Daerah Cocok dengan Kebijakan Sekolah Lima Hari)

Dia mengartikan kegiatan keagamaan tersebut berarti hanya sepersepuluh dari semua kegiatan.

"Jadi inilah yang disebut tentang madrasah diniyah, di ekstrakurikulernya permen baru ini menjadi nomor buntut, nomor 10. Artinya mendapatkan sepersepuluh dari porsi ekstrakurikuler," kata Marsudi, didiskusi sebuah radio di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/6/2017).

Padahal, Marsudi mengatakan, bagi madrasah diniyah pelajaran agama sangat penting. Jika dikurangi porsinya, orang akan memahami agama tidak menyeluruh.

"Jangan salahkan anak-anak hanya ingin orang memacu senang terhadap agama, tapi tidak bisa tahu agama dengan benar. Ketika demikian, akan menjadi orang radikal yang senang mengkafir-kafirkan orang. Ini yang sangat bahaya," ujar Marsudi.

Marsudi mengatakan, selama ini di madrasah yang berada di bawah NU anak-anak diajarkan pelajaran untuk bisa memahami keberagaman yang ada di Indonesia.

Sehingga pihaknya menolak kebijakan yang dinilai bisa mematikan sekolah Madrasah tersebut.

"Anak-anak di bawah NU ini alhamdulillah tidak ada orang yang radikal. Bisa memahami bagaimana bernegara di negara Pancasila, dengan pelajaran begini, karakternya begini," ujar Marsudi.

(Baca: Tanggapi Kebijakan Sekolah Lima Hari, PBNU akan Kirim Surat Ke Jokowi)

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ari Santoso dalam diskusi ini membantah bahwa porsi pelajaran agama dikurangi menjadi sepersepuluh. Ari mengatakan pemahaman tersebut tidak benar.

Maksud pasal tersebut, pelajaran keagamaan "termasuk" di dalamnya, bukan berkaitan dengan porsi pembagiannya dengan kegiatan lain.

"Itu enggak benar. Itu bahasanya harus kita lihat dalam pasal 5 ayat 6 itu kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat 5, termasuk kegiatan. Jadi bukan hitung-hitungan (pembagian) seperti itu," ujar Ari.

Kompas TV Polemik Kebijakan Sekolah 5 Hari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com