JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksmana menilai, tidak ada masalah soal masuknya aturan soal tindak pidana korupsi dalam Rancangan Undang-Undang KUHP.
"Secara teoritis dalam ilmu hukum memasukkan tindak pidana pasal korupsi ke dalam KUHP sementara undang-undang korupsinya tetap ada, tidak masalah," kata Ganjar, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/6/2017).
Namun, lanjut Ganjar, seperti kekhawatiran banyak pihak, dirinya juga termasuk orang yang khawatir akan rencana DPR dan pemerintah tersebut.
(baca: Pemerintah dan DPR Putuskan RUU KUHP Atur Pidana Korupsi)
Dalam KUHP, lanjut Ganjar, ada salah satu pasal yang mengatur soal waktu berlakunya undang-undang, sejak undang-undang tersebut diberlakukan, yakni dua tahun.
Ketika sudah berlaku di KUHP, maka undang-undang yang di luar KUHP tersebut mesti menyesuaikan dengan yang sudah berlaku di KUHP.
Dikhawatirkan, jika tindak pidana korupsi dimasukan ke KUHP, maka setelah dua tahun UU Pemberantasan Korupsi dan UU KPK harus menyesuaikan dengan yang sudah berlaku di KUHP.
"Nah, kalau menyesuaikan diri, artinya undang-undang korupsinya harus dirombak," ujar Ganjar.
"Nah, kekhawatirannya, ketika dirombak, Anda tahu sendiri DPR ini. Kan sekarang mereka mau coba ubah undang-undang korupsi, undang-undang KPK, dan lain-lain, sejauh ini belum berhasil. Nah, dia dari pangkalnya, dari KUHP," ujar Ganjar.
(baca: Pidana Korupsi Diatur dalam KUHP, Ini Alasan Menkumham)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan