Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pidana Korupsi Diatur KUHP Dinilai sebagai Upaya Mendelegitimasi KPK

Kompas.com - 15/06/2017, 21:22 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mengatakan pihaknya konsisten untuk menolak diaturnya tindak pidana korupsi dalam Rancangan Undang-Undang KUHP.

"ICW tetap konsisten sampai saat ini kita menolak masuknya delik korupsi di KUHP. Kenapa, karena kalau delik korupsi itu masuk ke KUHP, korupsi sebagai kejahatan luar biasa hilang," kata Emerson, saat ditemui di acara survei SMRC, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2017).

Pihaknya tidak percaya alasan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bahwa tindak pidana korupsi dimasukan ke RUU KUHP salah satunya karena belum ada lex generalist-nya.

(Baca: Pidana Korupsi Akan Diatur di KUHP, Ini Komentar Pimpinan KPK)

"Kita sendiri enggak terlalu percaya dengan Kementerian Hukum dan HAM. Kenapa, karena Pak Menterinya sendiri kan bukan clear birokrat, dia mewakili juga dari partai politik dan nama Pak Yasonna disebut-sebut juga di proyek e-KTP," ujar Emerson.

Emerson meminta pihak pemerintah tidak terjebak dengan cara-cara pelemahan KPK di luar hal angket seperti memasukan tindak pidana korupsi di RUU KUHP ini.

"Pertanyaannya, apa dasar yang kuat sehingga pemerintah itu setuju dengan tawaran dari DPR. Kan harus ada alasan yang kuat. Kalau sekadar (pernyataan) Yasonna Laoly, itu kita juga pertanyakan obyektivitasnya," ujar Emerson.

Jika tindak pidana korupsi masuk ke RUU KUHP, perbuatan suap menurut dia tidak akan bisa ditangani KPK.

"Jadi kejahatan jabatan dan itu enggak bisa ditangani oleh KPK," ujar Emerson.

"Jadi yang ditangani KPK cuma kasus-kasus, proyek-proyek kerugian negara. Itu yang kita khawatirkan, artinya ini mendelegitimasi," kata Emerson lagi.

(Baca: Pidana Korupsi Diatur dalam KUHP, Ini Alasan Menkumham)

Apabila tindak pidana korupsi tetap dimasukan ke RUU KUHP, pihaknya akan mengajukan Judicial Review.

"Kita sebenarnya berharap DPR, pemerintah khususnya, untuk menarik dukungan RUU KUHP ini," ujarnya.

Kompas TV Jokowi: KPK Tidak Boleh Dilemahkan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com