JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan empat anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Keempatnya akan diperiksa terkait kasus suap pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jatim terhadap pelaksanaan perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim tahun 2017.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, empat anggota DPRD Jatim tersebut diperiksa sebagai saksi untuk ajudan Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jatim, Anang Basuki Rahmat, salah satu tersangka kasus ini.
Empat anggota DPRD Jatim tersebut yakni Wakil Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur SW Nugroho dan tiga lainnya adalah anggota DPRD Jawa Timur lainnya, yaitu Anik Maschlahah, Ninik Sulistiyaningsih, dan Pranaya Yudha Mahardhika.
"Keempatnya diperiksa untuk tersangka ABR (Anang Basuki Rahmat)," kata Febri, saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2017).
KPK telah menetapkan enam tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di Jawa Timur.
Mereka adalah Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur Bambang Heriyanto, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati, Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Moch Basuki, serta dua staf di DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso.
Kemudian, tersangka lainnya adalah ajudan Kepala Dinas Pertanian, Anang Basuki Rahmat.
Pimpinan KPK menyebut bahwa ada dua kepala dinas lain yang diduga ikut memberikan uang. Keduanya yakni, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kepala Dinas Perkebunan Pemprov Jatim.
Dalam kasus ini, Basuki diduga menerima suap dari para kepala dinas. Uang yang berasal dari Kepala Dinas Pertanian diduga diberikan untuk menghindari pengawasan dan pemantuan DPRD Jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017.
(Baca juga: KPK Temukan Indikasi Suap DPRD Jatim Diberikan Rutin oleh Kepala Dinas)